Jakarta,Faktadelik.Com-Aliran dana Praktik Pungutan Liar ( Pungli ) sebesar 4 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, semakin memuai titik terang. Hal itu diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris
Syamsuddin menyebut kalau Dewan Pengawas KPK telah menerima hasil temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan praktik pungutan liar di lembaga Rutan KPK tersebut.
Kata Syamsuddin uang hasil pungli di Rutan KPK jumlahnya sebesar 4 miliar dan ditampung di rekening pihak ketiga.
“Saya lupa, tapi lebih dari satu rekening,” ungkap Syamsuddin Haris, Jumat (23/6/2023).
“ KPK telah bekerja sama dengan PPATK dalam mengusut dugaan pungli di tempat para tahanan korupsi tersebut, ” kata Syamsuddin
Namun, Syamsuddin belum mengetahui secara persis, apakah rekening yang digunakan merupakan milik orang terdekat atau penguasaha.”Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” ujarnya.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufronuang menyebut kalau uang tersebut tidak langsung mengalir ke rekening oknum pegawai KPK.
Menurutnya oknum pegawai yang terlibat menggunakan beberapa lapis transaksi untuk mengaburkan aliran dana hasil pungutan liar tersebut
“Dana hasil pungli diduga tidak langsung ke rekening pegawai-pegawai yang dicurigai tersebut. Diduga menggunakan layer-layer (pihak ketiga),” kata Ghufron, Kamis (22/6).
Sebelumnya Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan kalau pihaknya telah mengungkap kasus pungli itu,
Menurut dia, pungli di Rutan KPK nilai cukup fantastis, yakni Rp4 miliar. Albertina Ho juga menyebut ada kemungkinan jumlah uang pungli akan bertambah seiring dilakukannya penyelidikan.
(zys)













