Makassar, Faktadelik.com – Proyek fisik beberapa sekolah tingkat dasar di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2022 oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng diduga terjadi Penggelembungan Harga (Mark-Up) dan tidak sesuai prosedur pelaksanaan.
Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran seperti Maladministrasi dan Mark-Up anggaran yang menjadi dasar pelaporan L-KONTAK ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Iindikasi tersebut menurut Eky, dalam pengelolaannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng diduga melaksanakan proyek senilai Rp. 10 milyar itu tanpa melalui mekanisme sebagaimana yang dituangkan pada BAB II Pasal 5 huruf l Permendikbud No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Eky menjelaskan, perhitungan tingkat kerusakan Bangunan Gedung Negara (BGN), seharusnya melalui ketentuan yang diatur pada Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Negara (BGN), Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018, Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dimana Tenaga Taksasi yang melakukan perhitungan diwajibkan memiliki Sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan BPSDM Kementerian PUPR.
“Negara kita, negara konstitusi. Untuk apa aturan dibuat, kalau hanya dijadikan pajangan? PPK dan PPTK Proyek itu harus bertanggung jawab,” jelas Eky.
Indikasi tidak patuh atas regulasi, menjadi pemicu munculnya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pengganti Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika sudah tidak patuh terhadap regulasi yang ada, bisa jadi ilegal alias maladministrasi,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak mengajukan permohonan permintaan Tenaga Pengelola Teknis sebagai persyaratan mutlak kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk sebagaimana yang diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019.
Dia juga menilai Pembangunan dan Rehabilitasi yang dilaksanakan pada beberapa sekolah penerima bantuan Tahun anggaran 2022, prosentase nilai rehabnya hanya berkisar 21 persen hingga 35 persen.
“Kami perkirakan berkisar 21 persen hingga 35 persen nilai rehabnya, tidak seimbang dengan anggaran yang digunakan. Kami menduga nilai itu tidak wajar,” ungkapnya.
Dia berharap, agar Kejati Sulsel memanggil PPK, PPTK, dan Konsultan Perencanaan untuk mengusut tuntas temuan lembaganya.
“Laporan kami sudah hampir 2 bulan belum ada progres yang kami dapatkan. Dalam waktu dekat kami akan turun aksi untuk mendesak Kejati Sulsel menuntaskan kasus ini,” tutupnya. (*)













