Berita  

Dugaan Korupsi Proyek Cekdam Bontacani

Makassar, Faktadelik.com – Dugaan adanya tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Cekdam di Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), diungkap Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

Proyek yang menelan anggaran
Rp 2.623.506.632,45,- dengan sumber anggaran dari APBD Provinsi Sulsel tahun 2019 dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, telah mengalami kerusakan fatal akibat terjadi kebocoran pada bak penampungan air.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, proyek yang dilaksanakan oleh CV Megah Jaya itu, cacat kualitas yang mengakibatkan cacat hukum.

“Kebocoran dinding Bak penampung air diduga akibat lantai yang tidak dilakukan pengecoran beton. Kualitas bangunan diduga jauh dari spesifikasi teknis,” kata Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti.

Berdasarkan hasil pantau L-KONTAK, pagar pengaman yang melingkari bangunan bak penampungan air pada beberapa bahagian telah mengalami patah dan tidak memiliki fungsi.

Selain menyoroti hasil pembangunan, Eky juga Menilai Design proyek tersebut tanpa gambar lantai Bak Penampungan Air.

“Bak air tanpa lantai, apakah itu wajar? Lalu pada dinding Bak juga telah mengalami perbaikan tetapi tetap retak dan bocor. Bagaimana perencanaannya?,” tanyanya.

Dia juga menyayangkan pembangunan itu tanpa melihat aturan yang berlaku terkait luasan atau cakupan sawah yang akan dialiri. Sebab menurutnya, untuk anggaran yang dikelola oleh Provinsi, maka luasannya berkisar 1.500 ha – 3.000 ha.

“Faktanya setelah kami turun ke lokasi, keterangan dari Kepala Dusun dan beberapa warga, Cekdam itu mengaliri 80 ha sawah. Ini namanya proyek asal jadi, tanpa melihat regulasi dan kewenangannya,” kata Eky.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengguna Anggaran (PA), menurut Eky, diduga melakukan pembohongan kepada publik. Pembohongan itu dapat dilihat dari pengumuman nilai Pagu pada Rencana Umum Pengadaannya (RUP), dan nilai Pagu yang disampaikan melalui LPSE.

“Nilai Pagu RUP Rp. 2,6 Milyar, sementara Pagu pada LPSE senilai Rp. 3.400.500.000,-. Nah, yang mana publik mau percaya? Lalu tiba-tiba diumumkan pemenangnya dengan nilai kontrak yang sama pada Pagu RUP. Dasar Pagu pada LPSE apa? Jangan pura-pura pikun nantinya, bahwa terjadi kesalahan pengimputan. Saya ingatkan pejabatnya ya, masyarakat sekarang sudah cerdas. Belum lagi katanya mau di design ulang, memangnya itu uang nenek moyang kalian, seenaknya begitu,” jelas Eky.

Berdasarkan kondisi tersebut, menurut Eky, L-KONTAK akan melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Direktur CV. Megah Jaya.

“Kami telah membuat kajian hukumnya dan meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap PA, PPK, PPTK, dan Direktur CV. Megah Jaya. Mereka dalah pihak yang bertanggung jawab,” kata Eky. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *