FAKTADELIK.COM, LUWU – Dugaan penyalahgunaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 74.919.04 Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Bukan sekedar soal antrian kendaraan, tetapi mengarah pada dugaan adanya praktik terselubung yang terorganisir dalam aktivitas pelangsiran, pengisian berulang BBM Subsidi serta penimbunan.
Seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan berinisial ‘AK’ mengaku telah melaporkan dugaan praktik tersebut kepada pihak Pertamina melalui berbagai kanal pengaduan resmi, mulai dari Call Center 135, aplikasi MyPertamina, layanan WhatsApp pelanggan hingga surat elektronik (email) ke Customer Care Pertamina.
‘AK’ mengungkapkan, berdasarkan hasil pengamatannya selama beberapa bulan terakhir, terdapat sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran atau penimbunan BBM solar subsidi di SPBU Padang Sappa.
“Pihak SPBU 74.919.04 Padang Sappa diduga melakukan kerja sama dengan sejumlah pengumpul atau penimbun BBM jenis solar subsidi,” kata ‘AK’ kepada media ini, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, sedikitnya terdapat tujuh kendaraan yang diduga secara rutin melakukan pengisian solar subsidi. Kendaraan tersebut antara lain satu unit dump truck berwarna kuning dan beberapa kendaraan minibus jenis Panther serta Kijang dengan warna yang berbeda-beda.
‘AK’ menjelaskan, modus yang diduga digunakan yakni melakukan pengisian BBM dengan beberapa kali pemindaian barcode dalam satu transaksi. Setiap barcode disebut memiliki nilai pembelian hingga sekitar Rp900 ribu, sehingga dalam satu kali pengisian dapat menghasilkan puluhan jerigen solar yang ditampung langsung dari tangki kendaraan.
Ia juga menduga barcode yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang melakukan pengisian, melainkan menggunakan barcode yang terdaftar untuk kendaraan dengan kapasitas lebih besar.
Lebih lanjut, ‘AK’ menyebut setelah kendaraan-kendaraan tersebut selesai melakukan pengisian, stok solar di SPBU kerap dinyatakan habis. Namun, pada hari yang sama penjualan solar kembali dilakukan ketika kendaraan yang diduga sebagai pelangsir telah berada di antrean terdepan.
“Pengisian oleh kendaraan tersebut bahkan bisa terjadi hingga tiga kali dalam sehari,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang warga lainnya berinisial ‘HE’ mengaku memperoleh informasi bahwa solar yang telah diisi kemudian ditampung di dua lokasi berbeda yang berada di sekitar wilayah selatan SPBU.
‘HE’ juga menyebut adanya dugaan pembagian hasil dari aktivitas pelangsiran tersebut. Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Keterangan lain disampaikan warga berinisial ‘AM’. Ia mengaku mengetahui dan menjadi pelaku distribusi solar yang diduga berasal dari SPBU tersebut ke sejumlah pihak. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (10/8/2026) lalu sekitar pukul 12.37 WITA.
Menurut ‘AM’, volume distribusi solar yang ia lakukan setiap hari berkisar antara 30 hingga 40 jerigen. Ia mengaku menyalurkan solar tersebut ke berbagai tempat termasuk perusahaan (WKN), yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan infrastruktur pengaspalan di Luwu Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.919.04 Padang Sappa telah memberikan keterangannya melalui percakapan WhatsApp terkait tudingan tersebut. Ros, selaku pengelola SPBU Padang Sappa dengan tegas akan memecat karyawannya apabila dugaan tersebut terbukti.
“Terus ki saja jaga padang sappa, kalo ada operator yg nakal atau pengawas ku, langsung ki saja tlp saya, insyaallah saya pecat kan ki,” tulis Ros melalui WhatsApp.
Media ini juga masih berupaya mengonfirmasi Pertamina Patra Niaga, pihak SPBU, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan warga.
Media tim tidak berhenti sampai di situ, beberapa wartawan dari media yang berbeda terus memantau dugaan penimbunan di Padang Sappa. Dan benar adanya bahwa aktivitas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Padang Sappa hingga saat ini masih berlangsung.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur penyaluran bahan bakar bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. (*)













