Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Indikasi Persekongkolan Tender Proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Tobulelle -Jalang Tahun 2022

Makassar, Faktadelik.com – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan indikasi persekongkolan tender ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar atas dugaan pelanggaran pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Yang Sehat terkait Tender Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan (Khusus Kabupaten) Tobulelle -Jalang DAK Penugasan Tahun 2022 Kabupaten Wajo.

Proyek yang dimenangkan CV. Ghina Jaya Sulbarindo yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lingkungan Passarang, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sub bidang SI003 yang dipersyaratkan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Pokja UKPBJ) Kabupaten Wajo.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, Pokja UKPBJ Kabupaten Wajo telah melakukan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang tertuang pada Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Pokja UKPBJ diduga memenangkan CV. Ghina Jaya Sulbarindo yang tidak memiliki sub bidang yang dipersyaratkan berdasarkan pengumuman pada portal LPSE dengan Kode tender : 3769335.

“Pokja persyaratan harus memiliki SBU SI003, sementara berdasarkan data LPJK, CV. Ghina Jaya Sulbarindo tidak memilkinya. Kenapa Pokja memenangkan? Ini kan persyaratan yang mereka buat sendiri,” ujar Eky.

Eky juga menduga, CV. Ghina Jaya Sulbarindo tidak memiliki pengalaman yang dipersyaratkan yakni memiliki 1 (satu) pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta.

“Berdasarkan data yang kami dapatkan, CV. Ghina Jaya Sulbarindo tidak memiliki pengalaman sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pokja. Sayangnya Pokja tetap memenangkan perusahaan itu. Kami duga ada manipulasi data,” kata Eky.

Eky menjelaskan, jika terbukti nantinya Pokja melakukan persekongkolan tender, maka hal tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia usaha khususnya dibidang jasa konstruksi di Kabupaten Wajo.

“Pokja jangan main-main dengan aturan. Ini bisa berbahaya bagi dunia usaha jasa konstruksi di Wajo,” ujarnya.

CV. Ghina Jaya Sulbarindo yang telah melaksanakan proyek senilai Rp. 10.378.148.939,-, menurut Eky, diduga tidak memiliki Personil Manejerial sebagaimana yg dipersyaratkan oleh Pokja sehingga kuat dugaan Pokja memenangkan tidak memenuhi unsur yang dipersyaratkan.

“Persaingan Usaha sudah tidak sehat, kami meminta KPPU dan APH turun melakukan pemeriksaan terhadap Pokja dan Kepala UKPBJ Kabupaten Wajo,” tegasnya.

Eky berharap agar KPPU menindaklanjuti laporan lembaganya dengan memanggil kami dan pihak CV. Ghina Jaya Sulbarindo, Pokja UKPBJ Kabupaten Wajo, dan pihak terkait lainnya agar semuanya jelas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *