Makassar, Faktadelik.com – Sejumlah proyek melalui Dana Desa (DD) oleh Desa Bottopenno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 dan 2022 diduga menggunakan Sisa Lebih perhitungan Anggaran (SILPA).
Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menilai, kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Bottopenno terindikasi Maladministrasi. Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, SILPA yang ada di Rekening Umum Kas Desa (RKUDes) pertanggal 31 Desember tahun berjalan semestinya di kembalikan ke Kas Negara. Pernyataan tegas tersebut dikatakan Eky setelah timnya melakukan monitoring terhadap kegiatan dimaksud.

“Jadi SILPA ini adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Artinya jika ada sisa anggaran di RKUDes, pemerintah Desa wajib mengembalikan itu ke kas negara karena Dana Desa itu bersumber dari APBN. Soal berapa jumlah anggaran tersisa, bahkan satu rupiah pun tidak boleh ditahan, harus dikembalikan,” jelasnya.
Menurut Eky, SILPA ini sangat penting dipahami oleh seluruh Aparatur Desa. Sebab menurutnya jika aturan disalahgunakan bisa berpotensi melahirkan penyalahgunaan dan bahkan bisa menjurus ke ranah pidana.
“Payung hukumnya jelas, salah satunya diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jadi jangan melangkahi aturan yang ada. Artinya jika aturan mengatur SILPA harus dikembalikan ke kas negara maka wajib dikembalikan. Jangan sampai ditahan dan ujung-ujungnya Aparatur Desa harus berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit seluruh aset yang dimiliki Desa Bottopenno.
“Kami meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit. Apakah itu masalah aset maupun keuangan, jika ada temuan, maka kami pastikan akan meneruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya.
Eky juga meminta Inspektorat Daerah dan Dinas PMD Kabupaten Wajo untuk pro aktif dalam mengingatkan para Kepala Desa agar patuh terhadap regulasi yang ada.
“Koordinasi ini sangat penting, sebab apa pun persoalannya harus dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga apapun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Dana Desa bisa dilakukan dengan baik tanpa masalah,” kata Eky.
Selain dugaan Maladministrasi, kegiatan Pembangunan Talud Lapangan, Perkerasan Jalan, dan Drainase di Desa Bottopenno tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 terindikasi Mark-Up.
“Ada indikasi ketidakwajaran harga, kami telah merampungkan kajian hukumnya untuk segera diteruskan ke APH,” katanya. (*)














