Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Rusak, Kapus Ponsel Malah “Menghilang”

Faktadelik.com, Luwu – Sari, S.Km, yang bertugas selaku Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel) berkali-kali didatangi di kantor dinasnya selalu tidak ada di tempat, dirinya dihubungi via whatsApp namun tidak juga memberikan kepastian untuk menemui para awak media. Belopa, (30/4/2026).

Pada Rabu (29/4) sekitar pukul 13.57 WITA, sejumlah wartawan kembali mendatangi Puskesmas Ponsel. Tujuannya jelas, meminta konfirmasi terkait dua isu serius dugaan visum bermasalah dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disinyalir tak berfungsi. Namun hasilnya tetap sama, Kapus tidak berada di tempat, dan tidak ada kepastian kapan bisa ditemui.

Kunjungan ini bukan pertama kali oleh sejumlah awak media, melainkan sudah berkali-kali namun hasilnya tetap nihil. Diduga kuat Kapus Sari sangat jarang masuk kantor, dan selalu berusaha menghindar dari kejaran awak media.

Sorotan utama mengarah pada kasus visum seorang warga Lampuara yang menjadi korban dugaan pengeroyokan. Korban mengaku tidak pernah diperiksa dokter saat mendatangi Puskesmas Ponsel atas permintaan penyidik Polsek Ponrang. Saat itu, hanya ada perawat yang berjaga dan tidak melakukan pemeriksaan medis sebagaimana prosedur.

Ironisnya, pihak puskesmas justru mengeluarkan hasil visum yang menyebut tidak ditemukan luka akibat penganiayaan, melainkan hanya gejala alergi kulit. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan pengakuan korban, sekaligus memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur medis yang dijalankan.

Sejak kejadian itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi ke pihak Puskesmas Ponsel pada tanggal 27 Februari 2026 hingga kini Kapus atau pihak Puskesmas ponsel yakni Sari, namun tidak dapat ditemui dan tidak memberikan keterangan.

Tak hanya itu, persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan tidak berfungsinya IPAL di Puskesmas Ponsel. Dari pantauan di lapangan, limbah cair puskesmas diduga langsung dialirkan ke saluran pengairan sawah warga di belakang gedung. Jika benar, kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pada hari Rabu (29/4), saat wartawan menyambangi kantor Puskesmas Ponsel, menurut beberapa pegawai yang ditemui wartawan di Puskesmas Ponsel saat itu, berhubung Kapus tidak ada di tempat, satu-satunya yang bisa mewakili Kapus yakni, Maswana, selaku Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Ponsel.

Dengan demikian beberapa pegawai yang bergantian masuk ke ruang kerja Maswana guna menyampaikan adanya beberapa awal media yang hendak menemuinya, dengan jawaban yang sama, “tidak mau ditemui”.

Pegawai yang bergantian masuk ke ruang kerja Maswana, keluar dengan pesan yang sama, dengan mengatakan, “Bu TU ada di dalam ruang kerjanya pak, kita tunggu saja.” ucapnya sembari menghindar dan menjauhi wartawan.

Staf/pegawai yang dirahasiakan identitasnya ini, ia tidak mengetahui persis pergi kemana Kapusnya usai Rapat di Kantor Dinas Kesehatan Luwu di Belopa hingga tidak kembali lagi ke kantor Puskesmas Ponsel lagi.

“Rapatnya sudah selesai tadi jam 12 siang pak, saya dan rombongan teman-teman Puskesmas sudah pulang. Kalau bu Kapus tidak tahu kemana, tapi yang jelas sudah pulang juga tadi,” cetusnya.

Diketahui bahwa setiap Puskesmas wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan izin operasional/pembuangan limbah cair dari Dinas Lingkungan Hidup daerah setempat. IPAL berfungsi mengolah limbah cair dari ruang tindakan, laboratorium, dan MCK agar sesuai baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan, sesuai standar Permenkes. Kewajiban IPAL di setiap Puskesmas yang berlandaskan hukum wajib memiliki IPAL, didukung Permenkes Nomor 8 Tahun 2021.

Selain itu, proses perizinan dan pengelolaan limbah B3 dapat merujuk pada dokumen peraturan menteri kesehatan republik indonesia. Analisis hukum mengenai penerapan aturan tersebut terdapat dalam jurnal Penerapan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Ponsel belum memberikan klarifikasi. Sikap diam ini justru memperbesar kecurigaan publik terhadap berbagai dugaan yang mencuat. (Ach)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *