Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung Pertemuan Watansoppeng

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bakal melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Dan Pentaan Ruang (PUTR) Kabupaten Soppeng, dan Konsultan Perencana Proyek Rehabilitasi Gedung Pertemuan Watansoppeng, Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2023 ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Proyek dengan sumber anggaran APBD Kabupaten Soppeng senilai kontrak Rp. 5.137.167.000,-, dilaksanakan oleh CV. Ilyas Berdikari terindikasi terjadi kesalahan perencanaan, dan penggelembungan harga (Mark-Up) yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menilai, ada ketidaksesuaian Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga Proyek yang melekat pada Dinas PUTR Kabupaten Soppeng tersebut, pasca rubuhnya bangunan depan gedung (penambahan) terjadi perubahan Design.

“Dinas PUTR kami duga melakukan asistensi. Apakah mereka memiliki kewenangan terkait fungsi pembinaan dan pengawasan teknis sesuai Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara? Jika tidak, kami yakini ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Dinas PUTR,” tegas Eky, Minggu, 10/07/2023.

Berdasarkan analisa timnya, Eky menjelaskan hasil pemantauan dan evaluasi timnya yang diduga proyek tersebut terjadi ketidakwajaran harga.

“Darimana Penyedia jasa mengambil anggaran untuk memperbaiki bahagian bangunan yang runtuh? Jika dilakukan CCO, nilai maksimalnya 10%. Nah, tanpa CCO, lalu apa namanya?,” ungkap Eky.

Eky memberikan hasil monitoring timnya, diantaranya dilakukan Rehabilitasi pada bangunan gedung yang lama dengan indikasi komposisi rehab 35% dan penambahan bangunan pada bahagian depan. Dia juga menyayangkan para pekerja CV. Ilyas Berdikari tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai persyaratan Sistim Management Keselamatan, Kesehatan Kerja (SMK3).

Eky mengatakan, bila terbukti ada penyelewengan pada Proyek itu, maka dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur pada Undang-undang No. 20 Tahun 2001 perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 sangat jelas. Secepatnya kami merampungkan kajian hukumnya untuk diteruskan ke APH,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *