Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Penyelundup Migran Dipenjara Selama 4 Tahun Berdasarkan Pasal 26C UU ANTI TRAFFICKING ORANG DAN ANTI MIGRAN Penyelundupan 2007 Akta 2027

SHAH ALAM – 14 Juli 2023 – Seorang wanita Malaysia berusia 38 tahun, Kogila A/P Krishnan, dihukum berdasarkan Bagian 26C Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (UU 670) karena menyelundupkan Anak laki-laki Sri Lanka berusia 13 tahun.

Tersangka diamankan pada 26 September 2019 oleh Senior Immigration Officer KLIA MTB Immigration Office Level 3 Operations Division Immigration Office, MTB.

YA Ibu Julia binti Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam menghukum tersangka empat tahun penjara setelah dakwaan dibacakan terhadapnya. Penuntutan ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur Shahmeera binti Mustafa.

JIM menyambut setiap pengaduan yang berkaitan dengan perdagangan manusia dan kegiatan penyelundupan migran untuk disalurkan ke departemen ini karena merupakan pelanggaran di bawah Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (UU 670).

Editor : NOOR SURIATI

LAPORAN : NOOR SURIATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *