Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

Dugaan Temuan Dana Desa 800 Juta Oleh Kades Bonto Mate’ne, BAIN HAM Sebut Inspektorat Kabupaten Jeneponto Lamban

JENEPONTO – Ketua Dewan pimpinan wilayah Badan Advokasi investigasi Hak Asasi manusia Republik Indonesia, (BAIN HAM RI) Provinsi Sulawesi Selatan bersama rekan awak media mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto. Terkait dengan temuan kepala desa Bonto Mate’ne dan kepala desa Pa’rasangan Beru Kecamatan Turatea kabupaten Jeneponto, Jumat (14/07/23).

Menurut Sahabuddin Rauf. SH. MH, Sebagai ketua DPW Sulawesi Selatan BAIN HAM RI mangatakan, kedatangan kami di inspektorat kabupaten Jeneponto guna mempertanyakan sekaitan dengan adanya hasil pemeriksaan Dana Desa (DD) oleh kepala Desa Bonto Mate’ne dengan jumlah temuan kurang lebih Rp 800 juta. Dan Kepala Desa Pa’rasangan Beru yakni kurang lebih Rp 100 juta yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran 2022.

Di hadapan ketua DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan dan rekan media, Ibu Heri Murniati, menyampaikan Selaku Ketua Tim Auditor dana desa khususnya di kecamatan Turatea.

“Memang benar pak bahwa terkait adanya temuan hasil pemeriksaan di dua desa dikecamatan turatea yakni deaa Bonto Mate’ne sekitar 800 juta dan desa pa’rasangan Beru kurang lebih 100 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2022.

Lanjut ketika dipertanyakan terkait sanksi dan hasil pemeriksaan selaku auditor Dana Desa namun ibu Heri Murniati masih merahasiakannya.

“Itu rahasia kami pak selaku pemeriksa dan semua itu punya tahapan terkait sanksi yang mau di berikan kepada Kepala desa.

Sahabuddin Rauf kembali pertanyakan tanggal berapa, dan bulan berapa batas tenggang waktu yang di berikan oleh kepala desa. Namun Ibu Heri Murniati tak bisa memaparkan secara detail.

Namun patut diduga Bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Jeneponto tidak mengindahkan undang – undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) No 14 Tahun 2008.

Mirisnya lagi pihak inspektorat belum mengeluarkan surat rekomendasi adanya bebas temuan untuk anggaran tahun 2023, Namun di ketahui pencairan tahap pertama tahun 2023 sudah cair bahkan sudah ada yang mencairkan tahap kedua anggaran dana desa, Namun siapa yang bertanggung jawab.

Sehingga pihak Inspektorat disinyalir melakukan pembiaran. Ucap Sahabuddin Rauf Kepada bataramedia.com

Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan menindak lanjuti terkait dengan adanya temuan di dua desa tersebut yakni desa Pa’rasangan Beru dan Bonto Mate’ne ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *