FAKTADELIK.COM, MAMUJU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023 tinggal selangkah lagi masuk ke meja hijau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengungkapkan saat ini penyidik masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap dsementara berproses. Kami menunggu P21 dari kejaksaan,” ujar Abdul Azis saat ditemui di Mapolda Sulbarua atau P21 dari pihak kejaksaan. “Kasus korupsi makan minum DPRD Mamuju masih , Kamis (18/6/2026).
Tim kuasa hukum tersangka meminta penyidik bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam mengusut aliran dana kasus tersebut. Kuasa hukum mantan Bendahara DPRD Mamuju, Nasrun Natsir, meminta penyidik menerapkan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Menurutnya, berdasarkan fakta pemeriksaan, terdapat unsur pimpinan DPRD hingga ketua fraksi periode 2022–2023 yang diduga turut menerima atau menikmati penggunaan anggaran tersebut. “Penyidik seharusnya tidak berhenti pada dua orang saja. Jika memang ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, maka proses harus berjalan untuk semua pihak secara proporsional,” kata Nasrun.
Nasrun menegaskan pengembalian kerugian negara oleh pihak lain tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Hal itu merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, hingga pihak yang terlibat dalam proses verifikasi administrasi anggaran yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Menanggapi desakan agar penyidik menelusuri dugaan aliran dana kepada legislator lain, Abdul Azis mengatakan sejumlah pihak telah mengembalikan dana tersebut ke kas negara berdasarkan temuan Inspektorat. “Yang lainnya sudah mengembalikan. Sementara hanya dua tersangka,” kata Abdul Azis.
“Informasinya yang lain sudah mengembalikan. Dari data yang ada, temuan mencapai Rp2,4 miliar. Ada beberapa anggota dewan lainnya yang sudah mengembalikan,” lanjutnya.
Meski demikian, Abdul Azis menegaskan kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru yang sah dan valid.**













