POLMAN, SULBAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Polewali Mandar melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka yaitu MI dan NT dalam Kasus yang berbeda Polman Kamis 10/07/23.Kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 20 Juli 2023 penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Polewali Mandar melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu :
pertama.Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: PRINT- 907/P.6.12/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dengan tersangka M I
Bahwa tersangka diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Bumdes Desa Patampanua Kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2017-2019, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: PRINT- 908/P.6.12/Fd.2/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, dengan tersangka adalah. NT
Bahwa tersangka NT diduga keras melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Tanaman Reboisasi Pola Intensif pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Desa Alu Kec. Alu dan di Desa Pendulangan Kec. Limboro Kab. Polewali Mandar pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Lariang Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 sampai dengan 2020, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dsan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mempersulit proses penyidikan.( Rdf )













