MAMASA SULBAR – Kejaksaan Negeri Mamasa Melaksanakan Konperensi Pers Resmi Menetapkan Sebangai Tersangka Kasus korupsi PDAM Mantan Direktur PDAM Kabupaten Mamasa inisial AW ,kamis 27/07/2023
Kajari Mamasa H.Musa SH.MH Dalam konperensi pers mengungkapkan Dimana Penetapan tersangka AW, setelah diketahui penyidik tindak pidana Korupsi ( Tipikor ) Kejari Mamasa memiliki dua alat bukti termasuk kerugian negara senilai kurang 500 juta rupiah.Dimana Kasus ini cukup lama ditangani karena menunggu hasil perhitungan kerugian negara ( HPN ) dari BPK RI provinsi Sulbar senilai kurang lebih 500 juta rupiah.ungakpnya
Lanjut Musa dimana dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka AW ini bermula pada tahun 2021 dimana PDAM Mamasa memperoleh anggaran sebesar 1,5 Miliar yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mamasa, tuturnya.
Masih Musa, Adapun kronologis penggunaan Anggaran sebesar 1,5 Miliar akan dipergunakan untuk melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan dari Kementerian PUPR, berupa pemasangan 500 unit Sambungan Rumah (SR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bahwa dalam kegiatan tersebut anggaran yang dipergunakan untuk pemasangan 500 unit SR-MBR adalah sebesar Rp. 659.620.000,00 (enam ratus lima puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 840.380.000,00 (delapan ratus empat puluh juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai kegiatan rutin PDAM Mamasa selama tahun 2021.
“Dengan Modus adanya dugaan ketidak sesuaian kegiatan yang dipertanggung jawabkan dalam SPJ dengan realisasi kegiatan yang terdapat pada Ibu Kota Kecamatan di beberapa kecamatan Kabupaten Mamasa dan adanya dugaan mark up meter air”.
Dan hari ini sudah Kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan kami langsung tahan tersangka AW dan di titip di Rutan Mamasa selama 20 hari kedepan.tutupnya.( Rdf )













