Makassar – Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), mengatakan, CV. Era Dwi Konstruksi selaku penyedia jasa pada proyek Penataan Kawasan Rumah Adat Attakae, Kabupaten Wajo, yang diduga membeli meterial tambang Tanah urug yang terindikasi berasal dari tambang rakyat tanpa izin alais ilegal, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Iswandi sapaan akrabnya, membeli material yang diperoleh dari tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
Hal tersebut diungkapkan Iswandi, menanggapi adanya aktivitas penambangan Tanah Urug diduga ilegal di Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tidak hanya pelaku penambangan ilegal yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli. Sebab apa, jika tidak memiliki izin resmi, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah,” jelas Iswandi, Sabtu, (5/8/2023).
Jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan ilegal, menurut Iswandi, maka kontraktornya dapat dipidana.
Iswandi menjelaskan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang Tanah Urug yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun,” kata Iswandi.
Belum lagi pada Pasal 480 KUHP, ditambahkan Iswandi, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.
Iswandi menerangkan, penambangan tanah urug yang diduga ilegal oleh oknum HS, merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”tegas Iswandi.
Iswandi menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Material yang digunakan oleh CV. Era Dwi Konstruksi, apakah mampu mereka buktikan izinnya? Jika tidak, lalu apa namanya kalau bukan ilegal,” ungkapnya.
L-KONTAK dalam kajian hukumnya yang selanjutnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH), terindikasi CV. Era Dwi Konstruksi yang mengerjakan proyek senilai Rp. 5.855.684.000,- oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan itu, menurut Iswandi, diduga merugikan negara. (*)













