JENEPONTO – Penggunaan dana Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMK Negeri 10 Jeneponto, yang ber Alamat di Jl. Sapaloe, Kelurahan Tolo Timur Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto. dipertanyakan ?.
Pasalnya di sekolah ini tidak memiliki papan informasi RKAS yang terpasang sebagai wujud transparansi dan akuntabel dari realisasi setiap item komponen pembiayaan BOSP.
Berdasarkan hasil Investigasi dan Monitoring langsung dari Tim Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN), dan Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Sulawesi Selatan. Didampingi oleh rekan media ini, Sabtu (5/8/2023).
Penggunaan dana (BOSP) Di SMKN 10 Jeneponto. Diduga tidak transparansi, sehingga patut di pertanyakan sesuai dengan petunjuk teknis yang di keluarkan oleh Kemendikbudristek.
” Hal ini di jelaskan oleh Yocang Mallombasi, yang ditemui di ruang kerjanya. Menuturkan bahwa dirinya menjabat PLT kepala UPT SMKN 10 Jeneponto sejak tahun 2019, Namun baru di nyatakan defenitif untuk tahun pelajaran 2022 – 2023. Berdasarkan jumlah siswa 270 dapodik, dengan anggaran senilai kurang lebih Rp400 juta.
Tim Koalisi, kembali mempertanyakan terkait RKAS penggunaan dana (BOSP). yang dituangkan dalam bentuk papan informasi selama dirinya menjabat PLT hingga Defenitif. Namun pihaknya berdalih.
“ Dihadapan tim. Yocang Mallombasi mengakui bahwa papan informasi RKAS. Memang pernah ada tertempel dalam bentuk kertas namun karena faktor angin sehingga roboh,” Terang Yocang.
“Ditempat yang terpisah, Bendahara (BOSP) Irsal Wahyudi, yang dikonfirnasi melalui Via WhatsApp, juga menjelaskan bahwa ” Terkait papan informasi, itu kemarin ada tapi karena cuaca yang agak ekstrim sehingga roboh.”
“Jadi sebelum ditempel atau tertuang dalam kertas, dilakukan rapat pembahasan arkas dihadiri oleh dewan guru, selanjutnya dituangkan dalam draf Arkas hasil dalam rapat itu pak “.Jelas irsal
Namun ketika kembali dipertanyakan. Apakah memang di dalam Juknis Dana BOSP, diatur demikian. Terkait Informasi penggunaan Dana BOSP hanya di tempelkan dalam bentuk kertas ? Namun bendahara dana BOSP SMKN 10 Jeneponto Irsal Wahyudi tidak bisa menjawabnya.
“ Sementara Syamsuddin pengurus DPW LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (BAN) Provinsi Sulawesi Selatan. Membantah pernyataaan Kepala UPT SMKN 10 Jeneponto, diduga hanyalah suatu alasan pembelaan diri. Untuk menutupi sistem manajemen pengelolaan dana (BOSP), yang amburadul dan bobrok selama ini.
Olehnya itu, Syamsuddin meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah VII Takalar – Jeneponto. Agar Mengevaluasi kembali kinerja kepala UPT serta Bendahara BOSP di SMKN 10 Jeneponto. Tegas Syamsuddin kepada bataramedia.com, Senin (7/8/2023).
” Di tempat yang sama Ketua DPW BAIN HAM RI, Provinsi Sulawesi Selatan. Sahabuddin Rauf S.H, M.H, Mengecam keras terkait penggunaan dana (BOSP) di SMKN 10 Jeneponto. yang di duga tidak transparansi dan patut di pertanyakan ?. Selama dia menjabat PLT hingga saat ini telah dinyatakan Definitif.
Sambung Sahabuddin, Bahwa Salah satu bukti adanya indikasi penyimpangan dana (BOSP). yakni, terkait adanya siswa atas nama Jusran telah di keluarkan dari sekolah tersebut dan tidak di perbolehkan mengikuti Ujian Nasional (UN), Namun namanya masih tetap terdaftar di Dapodik sebagai penerima dana (BOSP).
Kedua siswa atas nama Nur Aliyah, juga namanya terdaftar di Dapodik dan sekaligus selaku penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun sampai saat ini dana tersebut belum diterima. Sehingga Kami selaku ketua DPW BAIN HAM RI, Menilai Yocang Mallombasi selaku Kepala UPT SMKN 10 Jeneponto tidak menjalankan tufoksinya sebagai seorang Pemimpin Kepala Sekolah yang Profesional.
Semakin kuat adanya dugaan indikasi penyimpangan, di karenakan kepala UPT SMKN 10 Jeneponto, tidak transparan dalam mengelola anggaran dana (BOSP). dan terkesan tertutup. Hal ini melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Lainnya.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan untuk berlangsungnya proses belajar mengajar yang di berikan tunjangan anggaran dana (BOSP) maupun lainnya yang berhubungan dengan pembiayaan operasional personalia maupun non personalia, yang penggunaannya harus tertera dipapan informasi RKAS dengan jelas, transparansi dan Akuntabilitas.
Penegakan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidik (BOSP) tahun pelajaran 2022/2023. Sepertinya belum juga di terapkan ni dengan baik dan benar oleh Kepala Sekolah (PLT) dan Bendahara BOSP di SMK Negeri 10 Jeneponto. (SR)













