Faktadelik.com, Makassar – Forum Kajian Mahasiswa Lintas Makassar (FORKAM LIMA) Melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan. Aksi unjuk rasa tersebut menuntut agar DITKRIMSUS Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di SPBU nomor 73. 921.12 (Tanetea Baru).
Aksi tersebut buntut dari laporan masyarakat yang mengeluh terkait dengan kelangkaan BBM subsidi jenis solar yang kemudian ditindak lanjuti oleh FORKAM LIMA. Dalam proses investigasi yang dilakukan oleh FORKAM LIMA menemukan bahwa terdapat pengisian BBM subsidi jenis solar menggunakan mobil truk yang terdapat banyak jirgen diatasnya dengan nominal 6 Juta lebih.
“Bahwa SPBU nomor 73.921.12 (Tanetea Baru) diduga melakukan bantuan penimbunan BBM subsidi jenis solar” ujar Pablo dalam orasinya
“Kami dari FORKAM LIMA meminta kepada DITKRIMSUS agar segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan bantuan penimbunan tersebut”. Tambah pablo
Sebelum Melakukan aksi di Mapolda Sulsel FORKAM LIMA Melakukan Audiensi dengan Pihak PT. Pertamina Region Sulsel guna meminta PT. Pertamina Region Sulsel untuk segera mencabut izin operasional SPBU nomor 73. 921.12 (Tanetea Baru) Kabupaten Gowa. “Kami dari pihak pertamina sudah meninjau data yang disodorkan oleh teman-teman FORKAM LIMA dan kejadian penyelahgunaan BBM subsidi di SPBU nomor 73. 921.12 benar adanya”. Tutur Romi Bahtiar selaku staf humas PT. Pertamina Region Sulsel.
“Tertanggal 10 Agustus 2023 sudah dikeluarkan SP (Surat Peringatan) terhadap SPBU yang bersangkutan dan Sudah dipasangi spanduk yang bertuliskan SPBU ini dalam masa binaan”. Lanjutnya
Aksi yang dilakukan pada Kamis pukul 14:30 WITA itu sempat beradu argumen dengan pihak kepolisian, yang mencoba menghalangi masa aksi yang mencoba membakar ban bekas, namun aksi tersebut berjalan damai karena berhasil ditemui DIRKRIMSUS Sulsel.
Akhirnya aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan damai setelah DITKRIMSUS Polda Sulsel menerima laporan dari FORKAM LIAMA. (*)













