Faktadelik.com, Bone – Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR–RI) Komda Bone menyoroti proyek pembangunan Bola Soba yang di nilainya tidak berjalan sesuai prosedur. Bukan tanpa sebab pembangunan Bola Soba saat ini di tunda pembangunannya. Hal itu kemudian memunculkan polemik dan tanda tanya besar.
Langkah awal kami telah melakukan inventarisasi data dan fakta untuk kami tindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH). Ungkap Sri Ketua LMR-RI Komda Kabupaten Bone.
Sehubungan hal tersebut LMR-RI Bone telah melakukan tahapan mekanisme pelaporan yang diawali ke Inspektorat Kab.Bone No Surat 003/LMR-RI/KM-BN/VII/2023. dan akan melanjutkan ke tingkat lebih tinggi.
Sebagai aktivis dan penggiat antikorupsi menduga adanya perbuatan melawan hukum pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Bone yang mana pada pelaksanaan pekerjaan sebagai pihak Kepala Dinas BMCKTR H. Askar tidak mengendalikan kontrak sebagai tupoksi sebagai PPK pejabat pembuat komitmen), pada pembangunan Bola Soba.
Menurutnya, PPK seharusnya melakukan tindakan pemutusan kontrak sepihak, padahal pengendalian kontrak konstruksi devias 5% dengan jadwal harus ada tindakan agar mengejar kemajuan progres pekerjaan.
Di sisi lain, jadwal pelaksanaan sudah 7 bulan berlalu tidak ada progres pada asas manfaat dan ternyata masih dibiarkan CV MEGAH JAYA sebagai penyedia jasa tanpa upaya mengadakan pemutusan kontrak dan dimasukkan dalam daftar Black list serta semua jaminan dicairkan.
PPK malah mencari pembenaran agar kontrak bisa di tangguhkan lalu kemudian dilanjutkan kembali dengan mengadakan kondisi alasan Force Majeure.
Selain dan semoga kandis itu bukan karena direkayasa oleh sebab itu Kami Ketua LMR-RI Komda Bane akan melaporkan ke APH. (Syh)













