Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang LMR-RI Tuding Ada Perlakuan Istimewa di CV. Megah Jaya : 3 Paket Tender Berjalan Tidak Sesuai Prosedur

Faktadelik.com, Bone – Ketua LMR RI Komda Kabupaten Bone Sry ritaharty Menuding ada perlakuan istimewa dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Boneterhadap penyedia jasa dalam hal ini CV. Megah Jaya

Sry menuturkan sedikitnya ada tiga paket kegiatan yang saat ini ditangani oleh perusahaan tersebut dan nilainya fantastis.

Diantaranya proyek pembangunan Bola Soba dengan nilai anggaran Rp.10.748.039.204 , tidak ada progres pelaksanaan pekerjaan pada lokasi pekerjaan sehubungan hal tersebut seharusnya diadakan pemutusan Kontrak sepihak dan penyedia jasa dimasukkan dalam daftar Black list.

Rehabilitasi Gedung Kantor Bupati Nilai Anggaran Rp.9.503.288.853. Telah melewati Jadwal Pelaksanan tanpa pelaksanaan Perhitungan denda.

Rehabilitasi Jalan Ruas Lamurukung-Cenrana Nilai Anggaran Rp. 8.448.147.651 pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode melaksanaan.

Sejumlah kegiatan tersebut seharusnya mendapatkan atensi sesuai mekanisme yang ada jangan justru seolah-olah di beri keistimewaan “ada apa?”.

Menurutnya, PPK seharusnya melakukan tindakan pemutusan kontrak sepihak, padahal pengendalian kontrak konstruksi devias 5% dengan jadwal harus ada tindakan agar mengejar kemajuan progres pekerjaan.

Di sisi lain, jadwal pelaksanaan sudah 7 bulan berlalu tidak ada progres pada asas manfaat dan ternyata masih dibiarkan CV. Megah Jaya sebagai penyedia jasa tanpa upaya mengadakan pemutusan kontrak dan dimasukkan dalam daftar Black list serta semua jaminan dicairkan.

PPK malah mencari pembenaran agar kontrak bisa di tangguhkan lalu kemudian dilanjutkan kembali dengan mengadakan kondisi alasan Force Majeure. (Sahruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *