Faktadelik.Com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Pemantauan Peradilan Indonesia sambangi kantor Pengadilan Negeri makassar melakukan aksi unjuk rasa kamis,(7/9/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut diketahui bermula karena melihat maraknya mafia hukum peradilan di lingkup pengadilan niaga makassar.
Sebelumnya diketahui Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan dan telah memutuskan kasus yang tertuang dalam gugatan No.9/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Mahasiswa Pemantauan Peradilan Indonesia menilai kasus tersebut seharusnya bukan wewenang Pengadilan Niaga Makassar melainkan wewenang PN Jakarta Pusat.
“Kami menganggap kasus ini menuai banyak pertanyaan sebab jikalau kita mengacu pada UU No 37 tahun 2004 tentang PKPU seharusnya perkara ini harusnya ditangani di Pengadilan Niaga jakarta pusat. Ujar M.Khaidir selaku Jendral lapangan aksi
“Seharusnya Pengadilan Niaga PN makassar menolak permohonan pemohon karena tidak punya wewenang PN Makassar untuk mengadili sebab bukan wilayah hukumnya. Ini ada apa sebenarnya?,” tanya khaidir saat berorasi
Berselang beberapa waktu kemudian Humas PN makassar menemui massa aksi. Humas PN Makassar menyampaikan siap melanjutkan aspirasi dari Massa aksi kepada pimpinannya yang saat ini diketahui masih menjalani kegiatan pendidikan.
“Aspirasi teman-teman InsyaAllah akan kami sampaikan kepada pimpinan setelah kembali dari pendidikan tgl 17 september,” Ujar Humas PN Makassar kepada massa aksi.
“Perlu diketahui pada kasus ini Kami indikasikan ada permainan antara pemohon PKPU dengan Pihak pengadilan niaga makassar karna permohan dan putusan tersebut kami anggap cacat prosedur. Terang Khaidir Melanjutkan orasinya
“Dalam tuntutan aksi kami, ada beberapa tuntutan yang kami layangkan salah satunya meminta Mahkamah Agung (MA) segera copot ketua Pengadilan Niaga makassar dan Panitera Muda Niaga Pengadilan makassar karena dianggap tidak kompeten dalam menangani perkara PKPU. Tutup Khaidir













