Faktadelik.com, Makassar – Tiga Desa di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, resmi dilaporkan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, mengatakan laporan lembaganya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap beberapa kegiatan penggunaan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, 2021, dan 2022.

Ketiga Desa yakni, Desa Awota, Desa Labawang, dan Desa Pattirolokka yang semuanya terkait Belanja Modal Bidang Pembangunan. L-KONTAK melaporkan kinerja ketiga Kepala Desa tersebut, menurut Dian Resky, terkait adanya indikasi Mark-up.
“Kami menduga pada pelaksanaan anggaran Dana Desa di ketiga Desa yang dimaksud terjadi kemahalan harga atau Mark-up anggaran. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan lembaga kami,” ungkapnya.

Dian Resky menambahkan, laporan terkait Desa Awota telah diteruskan ke Polres Wajo, sementara Desa Labawang dan Desa Pattirolokka lembaganya telah meneruskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Kami telah meneruskan ke APH apa yang menjadi temuan lembaga kami agar nantinya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami menduga ada unsur perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Dian Resky. (*)














