GRD Unras Jilid II,Dampingi 9 Pekerja CV. Inti Jaya Persada Yang 7 Tahun Kekurangan Hak Normatif

Faktadelik.Com- Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) kembali melakukan aksi unjuk rasa jilid dua di depan CV. Inti Jaya Persada,Kawasan pergudangan 88, Kecamatan Marusu,Kabupaten Maros Selasa,(10/10/2023).

Vando Matanubun, jendral lapangan aksi GRD tersebut mengungkap bahwa kehadiran mereka di depan CV Inti Jaya Persada adalah bentuk protes mereka terhadap pimpinan perusahaan yang tidak menerapkan sistem pengupahan yang layak terhadap pekerja CV. Inti Jaya Persada sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

Vando menyebut, sistem pengupahan yang diterapkan oleh CV. Inti Jaya Persada tidak sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan

Dia mengatakan,dari 9 orang buruh yang bekerja selama 7 tahun lamanya sampai hari ini hak-hak normatifnya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Padahal menurutnya aturan terkait pengupahan itu sudah jelas diatur dalam UU No 13 Tahun 2003.

” Sistem Pengupahan di CV Inti Jaya Persada sudah dibawah standar UMP, malah ditambah juga ada pemotongan upah yang tidak jelas dari perusahaan,” Ujar Vando

“Berikan hak-hak normatif dari pekerja 9 orang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undang.” Tegasnya

Salah satu pekerja bernama Mursida saat ditemui dilokasi juga membeberkan, bahwa selama beberapa tahun bekerja di CV. Inti jaya persada masih terjadi pemotongan upah, bahkan BBM berupa solar masih dibebankan kepada pekerja.

” Selama bertahun-tahun bekerja, gaji yang kami dapatkan tanpa pemotongan bisa dihitung jari. Padahal kami sudah berusaha meningkatkan pendapatan perusahaan,tapi yang kami dapatkan malah hak-hak kami sebagai pekerja dikebiri terus oleh perusahaan,” Bebernya.

Atas dasar itu kata Vando, Gerakan Revolusi Demokratik akan terus melakukan unras di depan CV. Inti Jaya Persada sampai pimpinan perusahaan memenuhi tuntutan pekerja.

Selang beberapa lama melakukan orasi, Pihak GRD ditemui oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh pengacara untuk beraudiensi.

Dok. Saat perundingan antara pengacara perusahaan,pendamping, perwakilan buruh

Pada saat audensi,perwakilan perusahaan mengatakan menerima semua tuntutan pekerja. Namun,tuntutan tersebut dibuat dalam bentuk berita acara perundingan.

Setelah melakukan perundingan, pihak-pihak yang terkait pun bersama-sama menandatangani berita acara untuk diteruskan ke pimpinan perusahaan.

Dok.berita acara perundingan

Adapun tuntutan GRD sebagai berikut:

1. Mendesak Perusahaan untuk Jalankan UMP sesuai SK Gubernur Sulsel
2. Mendesak Perusahaan untuk bayarkan upah lembur pekerja CV inti jaya persada
3. Mendesak Perusahaan untuk hentikan pemotongan upah pekerja inti Jaya Persada.

Laporan : M. Edwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *