Faktadelik.com, MAMASA SULBAR – Satuan Reskrim polres mamasa Polda sulbar pres Release kasus pencabulan anak di bawah umur di pimpinan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa Akp Laurensius.M. Wayne, S.T.K., S.I.K,Dan kasi.Humas polres mamasa Iptu Muhapris dan Rekan- rekan media Wartawan ,Pres Release di laksanakan di ruang media center Humas polres mamasa.jum’at 3/11/2023
Seorang pria berusia 19 Tahun berinisial A ditangkap Unit Resmob, Satreskrim Polres Mamasa, pada 1 November 2023, usai dilaporkan bawa lari anak perempuan berinisial ID (16), yang masih berstatus pelajar di salah satu SMK negeri 1 Mamasa .
Kasat Reskrim Polres Mamasa Akp Laurensius.M. Wayne, S.T.K., S.I.K,mengungkapkan Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polres Mamasa, pada 29 Oktober 2023 lalu. Usai menerima laporan dan pihak Polres melakukan penyelidikan.Pada Rabu 1 Oktober 2023, penyidik mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, pada dini hari itu. Pelaku sempat membawa korban ke rumah neneknya di Desa Taupe, Kecamatan Mamasa.tuturnya
lanjut Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP. Laurensius Madya Wayne menerangkan, kronologi kejadiannya bermula saat pelaku menjemput korban saat hendak berangkat ke sekolah, pada Sabtu 28 Oktober 2023.
Tanpa perlawanan petugas akhirnya membekuk pelaku. Pelaku lalu diamankan dan di giring ke Polres Mamasa.ungkapnya
Masih kasat Reskrim Pada Minggu 29 Oktober, saudara kandung korban, melapor ke Polres Mamasa bahwa adik kandungnya sudah sehari tak pulang Kerumah ,Menerima laporan itu pihak polres lakukan penyelidikan.Pada Senin 30 Oktober 2023, saudara kandung korban melapor lagi ke Polres Mamasa bahwa adik kandungnya sudah pulang sekitar Pukul 11.00 Wita. Setelah memeriksa dua saksi, pihak Polres akhirnya menangkap pelaku di Rumahnya Di Desa taupe Kecamatan Mamasa, pada Rabu 1 November 2023.
” pelaku dijerat pasal berlapis.Paling lambat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,Adapun pasal yang disangkakan ialah, pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 atas perubahan kedua RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 Jo Pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan kedua RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP”.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa membekuk terduga pelaku kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka .tutupnya ( Rdf )














