Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menduga Proyek Proteksi Sungai Paket 4, dengan item pekerjaan proteksi urugan batu (Dumping Stone) Sungai Salubattang oleh pelaksana CV. karya Madani Construction menggunakan meterial tambang Batu urug yang terindikasi berasal dari tambang rakyat tanpa izin (ilegal-red).
Menurut Eky sapaan akrab Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, membeli material yang diperoleh dari tambang ilegal sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah.
Eky menanggapi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum(DAU) Kota Palopo Tahun 2023 itu menggunakan material batu besar tanpa mengantongi izin penambangan

“Tidak hanya pelaku penambangan ilegal yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli. Sebab apa, jika tidak memiliki izin resmi, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana,” jelas Eky Senin, (6/11/2023).
Eky dan timnya juga telah melakukan klarifikasi ke pihak penyedia jasa yang mengatakan asal batu urug yang digunakan diambil dari dua titik yakni di Lamasi dan Simbuang.
“Saudara Akram (perwakilan penyedia jasa-red) mengatakan asal batu dari Lamasi dan Simbuang,” kata Eky.
Eky menilai proyek tersebut menggunakan material dari penambangan ilegal, akan berdampak hukum terhadap kontraktornya.
Perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang yang legal atau memiliki izin resmi.
“Mengacu pada Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun,” ungkap Eky.
Belum lagi menurut Eky, pada Pasal 480 KUHP ancaman hukuman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara. Penambangan batu urug tanah urug yang diduga ilegal itu, merupakan tindak pidana sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,”tegas Eky.
Eky menjelaskan, pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
“Material yang digunakan oleh CV. Karya Madani Construction, apakah mampu dibuktikan izinnya? Jika tidak, lalu apa namanya kalau bukan ilegal,” ungkapnya.
L-KONTAK menurut Eky selanjutnya akan meneruskan kajian hukumnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait proyek senilai Rp. 1.194.378.000,- oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo, diduga merugikan negara. (*)














