Faktadelik.com, Sorong PBD – Sejak ditetapkan sebagai Ibukota Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 9 desember 2022 lalu, pemerintah kota sorong dengan gencar melakukan pembangunan infrastruktur dalam rangka mempercepat akses transportasi dan menunjang laju perekonomian di DOB tersebut. Salah satu pembangunan saat ini digenjot adalah pembangunan ruas atau bahu jalan di sepanjang jalan mulai dari Tanjung Kasuari sampai daerah Malanu, Arteri hingga kilo meter 18 dan sejumlah titik lainnya.
Namun demikian dalam proses pembangunan bahu jalan tersebut, tidak luput dari sorotan publik karena dinilai tidak berkualitas, seperti yang disampaikan Sekjen Forum Kota 28 (Forkot28), Angky Dimara melalui rilis yang diterima media ini, Rabu 20 Desember 2023.
Dalam keterangannya Sekjen Forkot28 menilai tidak adanya pengawasan dan keseriusan dari Dinas PUPR Pemprov Papua Barat Daya sehingga proses pembangunan bahu jalan tersebut tidak berkualitas.
“Kami sudah turun lapangan, memantau dan melihat secara langsung ruas atau bahu jalan yang telah di kerjakan dan di selesaikan namun tidak bertahan lama, atau sudah hancur. Salah satunya pembangunan ruas jalan di wilayah tempat garam yang telah kami pantau mengalami kerusakan fatal padahal baru saja selesai di kerjakan. Ini membuktikan bahwa tidak ada keseriusan pembangunan, hanya asal-asalan tanpa memperhatikan kualitas pembangunan”, Terang Angky.
Proses pembangunan seperti ini, kata Angky adalah potret dari proses pembangunan tanpa kajian dan keseriusan. “Istilahnya hanya tiba saat tiba akal, seakan akan Pemprov Papua Barat Daya tidak memiliki konsep pembangunan yang serius, tepat dan berkualitas bagi masyarakat”, imbunnya.
Dikatakan Angky, Provinsi Papua Barat Daya tidak akan maju dengan proses pembangunan yang asal-asalan.
“Kami mendesak kepada-kepala dinas terkait agar segera menindak lanjuti proses pembangunan yang tidak benar seperti ini, atau kami yang akan turun tangan bertemu dengan Dinas terkait dengan cara kami sendiri. Kami berharap Porses pembangunan infrastruktur khususnya pembangunan jalan ini sangat perlu untuk di perhatikan kualitasnya karena ini penting dalam menunjang aktifitas perekonomian di kota Sorong”, Tegas Angky
Selain itu, Sekjen Forkor28 tersebut juga menilai dalam proses pembangunan pekerjaan ruas atau bahu jalan tersebut secara mekanisme rancu karena di beberapa titik pembangunan yang harusnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Sorong di ambil alih dan di kerjakan oleh Pemprov PBD.
Olehnya, Angky lantas mempertanyakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan sebagaimana diatur dalam UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan, PP No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PUPR 10 tahun 2022 tentang kemanan jembatan dan terowongan, PP No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, PP no 29 tahun 2000 penyelenggaraan jasa konstruksi, serta Perda Pemkot Sorong no 8 tahun 2014 tentang jalan.
Berdasarkan dasar pelaksanaan tersebut, Angky meminta pemerintah baik Kabupaten Kota maupun Pemprov Papua Barat Daya di harapkan bekerja sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku sehingga proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan tanggung jawab masing masing dan tidak terjadi tumpang tindih dalam proses pembangunan berkelanjutan nantinya.
“Kami telah turun dan memantau proses pembangunan ruas atau bahu jalan itu sehingga kami sangat berharap keseriusan baik dari dinas terkait yang melakukan pekerjaan tersebut. Apa bila ada pembiaran maka dalam waktu yang tidak lama kami akan konsolidasi dan berkunjung dinas terkait”, tutup Angky. (Endi)














