Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Penyidik Limpahkan Dito Mahendra ke Kejaksaan

Faktadelik.com, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan.

“Berkas perkara dinyatakan P-21. Hari ini, Kamis, akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan,” ungkap Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/23).

Dalam proses penyidikan ini, total tujuh senpi ilegal, empat air soft gun, satu senapan angin, dan 2.157 amunisi. Selain itu, dilakukan pemeriksaan saksi 19 dan ahli tiga.

Direktur menjelaskan, Dito Mahendra memang memilki kartu keanggotaan perbakin. Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi, meskipun tahu bahwa itu melanggar hukum.

“Jika dirupiahkan, kira-kira Rp2-Rp3 miliar,” jelasnya.

(Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *