Faktadelik.Com-Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sulawesi selatan menggelar diskusi mingguan dengan tema: “Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis,” di kantor PBHI Sulsel 26 januari 2024.
Ketua PBHI Sulawesi selatan Dr. Andi Cibu M, S.H.,M.H. memberi tanggapan terkait berjalannya pemilu 2024 dalam diskusi tersebut.
Kata dia, pemilu februari 2024 mendatang diragukan berjalan secara netral, sebab diwarnai berbagai manuver politik penguasa untuk berpihak pada calon tertentu, seperti halnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa Presiden boleh kampanye,pernyataan tersebut menurutnya berindikasi keberpihakan kekuasaan.
Ia juga menyinggung, bahwa pemerintah pun harus secara serius mengambil pelajaran dari Pemilu dan Pilkada yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut untuk menghindari ragam pelanggaran seperti kekerasan berbasis politik, extra-judicial killing karena penggunaan peluru tajam dalam penanganan demonstrasi, hingga tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS di tahun 2019 lalu.
“Pemilu harus mengedepankan HAM untuk mencegah adanya pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan secara berlebihan. Selain dapat disalahgunakan, aparat pun dapat melakukan penanganan yang keliru dan tidak terukur sehingga berimplikasi pada timbulnya pelanggaran HAM,” ujar ketua PBHI Sulsel itu.
Selain itu, Wahidin Kamase, S.H. selaku Majelis Anggota Wilayah PBHI Sulsel saat memberikan tanggapan pada diskusi tersebut mengatakan bahwa pemilu 2024 harus berjalan dengan memfasilitasi hak atas pasrtisipasi, serta melindungi kebebasan setiao orang untuk berekspresi.
”Pengarusutamakan HAM dalam kontestasi Pemilu 2024 harus betul-betul dilakukan, misalnya melindungi hak kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai serta mendorong kebebasan untuk menentukan tanpa paksaan dan intervensi” ujar Wahidin Kamase, S.H.
Lebih Lanjut, Dr. Andi Cibu M, S.H., M.H. Ketua PBHI Sulawesi Selatan menekankan beberapa Hal pada diskusi tersebut
Pertama, Presiden Republik Indonesia, untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang dengan menghentikan segala bentuk indikasi penyalahgunaan kekuasaan termasuk mengelurakan pernyataan yang berindikasi keberpihakan pada calon tertentu.
Kedua, Kepolisian Republik Indonesia untuk secara berhati-hati dalam mengambil tindakan pengamanan di lapangan. Kepolisian harus menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan yang bermuara pada pelanggaran HAM.
Ketiga, Panglima TNI harus menegakkan komitmen untuk menjamin netralitas pada Pemilu 2024. Sanksi yang tegas jika diperlukan pemecatan kepada anggota yang melanggar harus berani diambil oleh Panglima TNI.
Keempat, Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah tragedi meninggalnya petugas KPPS pada 2019 lalu.
Kelima, Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan monitoring dan supervisi secara ketat terhadap seluruh kontestan, tim sukses hingga ke level yang paling bawah guna menghindari pelanggaran berupa kampanye berbasis SARA yang pada akhirnya bermuara pada tindakan diskriminatif di lapangan.
Keenam, Partai Politik, Kontestan Pemilu 2024, tokoh-tokoh masyarakat, agama, adat hingga level desa untuk melakukan edukasi politik guna menghindari peristiwa yang memecah belah masyarakat. *(red)













