Faktadelik.Com- Sejumlah massa mengatasnamakan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik [KP-GRD] menggelar unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum [KPU] kabupaten Pangkep Sulawesi selatan Jumat, 2 Februari 2024 Wita.
Massa aksi membentangkan spanduk, dan membakar ban bekas. Setidaknya ada 2 tuntutan yang mereka aspirasikan di depan kantor KPU kabupaten Pangkep terkait pendistribusian surat suara yang disinyalir adanya tindakan melanggar regulasi atau peraturan Menteri Perhubungan yang berlaku.
Azis, jendral lapangan unjuk rasa tersebut menyampaikan saat orasi bahwa hadirnya mereka di kantor KPU kabupaten Pangkep adalah buntut terkait pendistribusian surat suara yang disinyalir adanya tindakan melanggar regulasi atau aturan yang berlaku.
Menurutnya keputusan ketua KPU kabupaten Pangkep dalam menunjuk kapal yang akan mengangkut surat suara ke kepulauan Liukang Kalmas sangat keliru. Bagaimana tidak, kapal yang ditunjuk oleh KPU kabupaten Pangkep adalah jenis kapal nelayan yang sudah jelas didalam regulasi kapal jenis nelayan itu tidak di perbolehkan untuk mengangkut logistic maupun mengangkut penumpang.
“Hadirnya kami disini adalah bentuk kekecewaan kami terhadap keputusan ketua KPU kabupaten Pangkep. Padahal Sebelumnya pihak KPU Pangkep sudah melakukan survei terhadap salah satu kapal kapal yang saat ini berada di pelabuhan Pottere. Kapal tersebut pun sudah memenuhi sepesifikasi maupun syahrat administrasi. Bahkan saat melakukan survei kapal (KM Usaha Berkat Madina 37) sudah di kasih tiga rute untuk berlayar. Namun, tiba-tiba keputusan KPU berubah dengan menunjuknya dua kapal jenis nelayan yang secara aturan itu tidak perbolehkan untuk mengangkut logistic,” ucap Azis.
”Sehingga kuat dugaan kami bahwa ada indikasi yang tidak sehat di tubuh KPU kabupaten Pangkep, toh kenapa meloloskan dua kapal jenis nelayan tersebut. Ada apa gitu?,” tutur Azis
Adapun 3 kapal yang ditunjuk oleh KPU kabupaten Pangkep untuk mendistribusikan surat suara ke wilayah kepulauan liukang kalmas yaitu diantaranya, 1.KM BINTANG NAILA ( kapal niaga), 2. KM CAHAYA ARFA( Kapal Nelayan) 3, KM CAHAYA BARU ( KAPAL NELAYAN)
“Untuk kapal niaga KM. Bintang Naila kami sinyalir ada proses nepotisme didalamnya dikarenakan salah satu ABK kapal tersebut adalah orang tua dari Ketua PPK kecamatan liukang Kalmas yang memiliki hubungan keluarga dengan KPU Pangkep. Ini patut diduga dan di antisipasi, jangan sampai dugaanya kami benar adanya agenda nepotisme yang dibangun dalam peroses penunjukan kapal ini,” tegas Azis.
Lebih lanjut, Azis menyampaikan kepada KPU kabupaten Pangkep bahwa segera melakukan kordinasi pada persoalan ini sehingga selesai. karena kalau tidak Gerakan Revolusi Demokratik akan melakukan aksi di Mapolres Pangkep dan KPU Sulsel untuk mendapatkan terang benderang terkait dugaan mereka.
Dengan Tuntutan sebagai berikut :
1. Mendesak Ketua KPU Pangkep untuk melakukan transparansi Pagu Anggaran mobilisasi pendistribusian logistic perkapal di 2 kecamatan Kepulauan
2. Mendesak KPU Pangkep untuk transparansi ke public dengan Membuka dokumen kapal yang telah di pilih di 2 kecamatan kepulauan (Kalmas dan Tangngaya)
3. Mendesak pihak KPU Sulawesi selatan untuk mencopot Ketua KPU Pangkep Beserta jajarannya termasuk Ketua PPK Kepulauan Kecamatan Liukang Kalmas karena disinyalir telah melakukan pemufakatan jahat dengan melakukan nepotisme, serta telah mencederai proses demokrasi dikabupaten Pangkep khususnya di 2 Kecamatan kepulauan.
4. Mendesak pihak Kepolisisan Polres Pangkep untuk Segera melakukan Penyelidikan terkait dugaan yang kami sangkakan tersebut diatas termasuk melakukan koordinasi kepada pihak syahbandar yang menangani khisus persoalan perhubungan laut.













