Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

JB, Buronan Eks Anggota DPRD Provinsi Sulbar 2019-2024 Ditangkap di Makassar Sulsel oleh Kejagung RI

FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Buronan Kejaksaan Agung berinisial JB (rompi merah) ditangkap petugas di Makassar, Sulawesi Selatan Selasa 27/02/2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menangkap tersangka tindak pidana korupsi sekaligus buronan berinisial JB di Makassar, Sulawesi Selatan. JB merupakan eks anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar).

Kejaksaan mengamankan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Februari 2024.Harli mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (26/2) pukul 12.00 Wita. Penangkapan JB hasil kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Kasusnya yakni “dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018.”Dengan alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar yang bersumber dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” papar Harli.

Harli menyebut JB berperan mengatur semua pelaksanaan pekerjaan tersebut. JB juga merangkap sebagai pengendali penggunaan keuangan Sehingga pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo tidak sesuai dengan peruntukannya dan mengakibatkan pembangunan itu tidak selesai dikerjakan dan tidak dapat diserahterimakan,” ujarnya

Harli menyebut JB sejatinya sudah dipanggil hingga lima kali untuk diperiksa. Namun JB tidak pernah kooperatif.”Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” tutupnya ( Rdf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *