Hukrim  

Tindak Pidana Penganiayaan dengan Parang Panjang di Kabupaten Pinrang, Tiga Orang Terluka Parah

FAKTADELIK.COM, PINRANG – Tindak pidana penganiayaan menggunakan sebilah parang panjang yang mengakibatkan tiga orang terluka parah di Dusun Salimbongang Desa Ulusaddang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang pada Sabtu 30 Maret 2024 harus dirujuk ke rumah sakit umum Lasinrang.”

Dimana ketiga korban akibat penganiayaan menggunakan sebilah parang panjang itu mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, tangan dan jari tangan di masing masing korban.”

Kapolsek Lembang AKP Irwan Kurniawan bersama Kanit Reskrim Polsek Lembang yang dikonfirmasi awak media mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut saya bersama personil Polsek Lembang langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) di dusun Salimbongang Dusun Ulusaddang.”

Sesampainya di lokasi kami langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya di dusun Salimbongang Desa Ulusaddang dimana rumah pelaku dan korban masih bersebelahan.” Ucap Kapolsek.

Dari kejadian penganiayaan itu korban inisial LA (79) mengalami luka terbuka pada leher sebelah kanan kurang lebih 15 cm dan luka terbuka kurang lebih 10 pada jari sebelah kiri.”

Sedangkan korban inisial SU (30) mengalami luka terbuka kurang lebih 25 cm pada lengan sebelah kanan dan patah pada tulang lengan dan luka terbuka kurang lebih 5 cm pada kepala bagian belakang. Sedangkan korban inisial JU (22) mengalami 2 luka terbuka kurang lebih 5 cm pada bagian kepala belakang.” Tutur AKP Irwan.

Lebih lanjut AKP Irwan menjelaskan, untuk kronologi kejadian, korban inisial LA yang ada di teras rumah ditangani oleh pelaku dan langsung menganiaya korban dengan sebilah parang panjang, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dan mendapati korban SU dan juga langsung menganiaya dengan sebilah parang panjang sehingga mengalami luka seperti yang saya jelaskan dan terakhir pelaku bertemu korban JU yang keluar dari kamar dan langsung dihujani parang panjang namun korban meski terluka masih sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku keluar dari rumah dan kembali rumahnya.”

Warga yang melihat kejadian itu kata AKP Irwan langsung menolong ketiga korban dan membawa ke Puskesmas Salimbongang namun pihak puskesmas tidak sanggup menangani luka ketiga korban yang sangat serius sehingga di larikan kerumah sakit umum Lasinrang Pinrang.”

Aparat keamanan yang tiba dilokasi kejadian langsung mengamankan tempat kejadian perkara dan juga mengamankan pelaku bersama barang buktinya sehingga aparat kemanan bisa meredam amarah masyarakat agar tidak terjadi hal hal yang tidak dinginkan dari beberapa pihak keluarga korban.” Ucap AKP Irwan menambahkan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP A.R.Pahlawan saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian itu dan sudah menurunkan personil Satreskrim Polres Pinrang untuk membackup personil Polsek Lembang untuk mengamankan tempat kejadian perkara di dusun Salimbongang Desa Ulusaddang.”

AKP A.R.Pahlawan kata dia, benar tadi kami telah menerima laporan kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut dan langsung turun kelokasi bersama personil Satlantas Reskrim Polres Pinrang untuk membackup personil Polsek Lembang dalam mengamankan lokasi kejadian.”

Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya.” Tambahnya.”

A.R Pahlawan lanjutnya, nanti akan kami berikan informasi perkembangan akan kasus ini setelah dilakukan proses olah tempat kejadian perkara…ya..insya Allah secepatnya.” Kunci AKP A.R.Pahlawan (805).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *