Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) resmi melaporkan beberapa oknum petugas Imigrasi Kelas I TPI Makassar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Laporan pengaduan dengan nomor surat : 09060/K.II/S.LP.DPP L-KONTAK /VII/2024, dilayangkan L-KONTAK akibat adanya dugaan kelalaian yang dilakukan petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin yang diduga meloloskan Calon Jemaah Haji (CJH) Visa Non Haji dengan tujuan Arab Saudi.
“Laporan resminya telah kami layangkan. Kami berharap, Kepala Kejati Sulsel segera merespon dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitiring Dan Evaluasi L-KONTAK, Rabu, 10/07/2024.
Selain Petugas Imigrasi Kelas I Makassar, L-KONTAK juga melaporkan Travel dan Maskapai penerbangan yang memberangkatkan para jemaah yang menggunakan Visa Non Haji. Dia menduga ada peran masing-masing dari perekrutan, hingga keberangkatan. Sehingga CJH yang menggunakan Visa Non Haji, tidak dapat menjalankan ibadahnya dan dikenakan denda atas kesalahan tersebut.
“Jika terbukti nantinya, maka CJH dirugikan berkali-kali lipat. Selain tidak tercapai ibadahnya, mereka harus membayar ratusan juta, dan perlakuan yang tidak baik,” ungkapnya.
Dian Resky dan timnya juga dalam waktu dekat akan membawa langsung tembusan laporan lembaganya ke Menteri Hukum Dan HAM sebagai pertimbangan hukum atas kinerja mereka yang diduga terlibat.
Dia berharap dengan masuknya laporan itu, Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya segera membentuk tim dan melakukan pemeriksaan mendalam, dan jika terbukti nantinya, dapat menyeret pelakunya ke Mejah Hijau sebagai konsekuensi atas perbuatannya demi tegaknya supremasi hukum. (*)














