Faktadelik.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan periode 2017 hingga 2022.
Tiga tersangka tersebut adalah Bambang Anggono (BA), General Manager PT PLN (Persero); Budi Widi Asmoro (BWA), Manajer Enjiniring PT PLN (Persero); dan Nehemia Indrajaya (NI), Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI).
“Para tersangka ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama, mulai tanggal 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui kanal YouTube KPK, Rabu (10/7/2024).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4. Saksi-saksi tersebut adalah Budi Widi Asmoro (Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan), Bambang Anggono (General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).













