Berita  

L-KONTAK Laporkan 3 Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Kabupaten Luwu Ke Kejati Sulsel

Faktadelik. Com, Luwu – Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membuka penyelidikan terhadap dugaan Penggelembungan (Mark-Up) harga dan penggunaan material yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin pada 3 (tiga) proyek peningkatan jaringan irigasi di Kabupaten Luwu Tahun 2024.

3 Proyek tersebut yakni Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tanjong di Kecamatan Bua Ponrang (Bupon) oleh CV. Jawara Konstruksi senilai kontrak Rp. 2.975.287.000,-, Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Tanarigella, Kecamatan Bua Rp. 2.608.348.500,- oleh CV. Fatimah Mitra Konstruksi, dan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Larompong, Kecamatan Larompong senilai Pagu Rp. 1.752.999.000,-.

Dalam laporannya, L-KONTAK menduga penggunaan material ilegal pada 3 proyek melalui sistim E-katalog itu, tidak memiliki surat dukungan asal material yang berpotensi terjadi kecurangan.

“Kami meragukan material yang digunakan sudah sesuai persyaratan. Kalau memang itu ada, silahkan buktikan,” kata Dian Resky, Minggu, 18/08/2024.

Pembuktian dokumen asal pengambilan material, menurut Dian Resky, mestinya dilakukan sebelum dinyatakan layak sebagai penyedia jasa.

“Disinilah peran penting pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika terbukti tidak mengantongi izin tambang (Ilegal), maka sebaiknya dilakukan pemutusan kontrak sebelum berimplikasi hukum,” tegasnya.

Dian Resky menilai, PPK telah melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur, sehingga dokumen administrasi milik perusahaan pelaksana, diduga tidak layak untuk ditetapkan sebagai penyedia jasa.

“Jika pernyataan kami tidak benar, maka kami meminta PPK untuk membuktikan, apakah pengambilan material telah diperkuat dengan surat izin menambang? Lalu lokasi penambangannya dimana? Apakah titik koordinatnya sudah sesuai yang tertera pada izinnya? Lalu atasnama siapa izin itu? Jangan-jangan terjadi manipulasi data?,” katanya.

Dian Resky meminta agar Kepala Kejati Sulsel dan jajarannya segera membuka penyelidikan terhadap dugaan penggunaan material ilegal. Apalagi menurutnya, proyek itu sementara dalam tahap pelaksanaan, yang nantinya mempermudah dilakukan pembuktian apakah material tersebut layak atau tidak layak untuk digunakan.

“Mengacu Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100 milyar,” ungkapnya.

Belum lagi menurutnya, jika terbukti kemudian, penyedia jasa dapat dikenakan ancaman hukum sebagai penadah sebagaimana disebutkan pada Pasal 480 KUHP.

Selain dugaan penggunaan material tanpa izin (Ilegal), juga terindikasi terjadi penggelembungan (Mark-Up) anggaran.

“Kami menilai, ada ketidakwajaran harga dengan volume pekerjaan, dan berdasarkan kajian kami itu cukup besar,” jelasnya.

Ketidakwajaran itu menurutnya, diduga berasal dari penentuan dan penetapan harga satuan yang dilakukan oleh Pejabat Komitmen (PPK) pada saat perencanaan.

“Ada ketidakwajaran harga satuan pada saat perencanaan, silahkan mereka buktikan,” katanya.

Eky juga membeberkan terkait adanya dugaan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Penyedia Jasa, diduga telah melakukan permufakatan jahat terhadap adanya material batu urug yang diduga tidak memiliki dokumen sah (Legal).

“Jika terbukti tidak mengantongi izin tambang, lalu apanamanya kalau bukan ilegal? Bukankah itu tidak akuntabel?,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *