Faktadelik.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat profesionalitas penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia melalui penerapan sistem penuntutan berbasis elektronik. Langkah itu diharapkan dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi dalam proses penanganan tipikor mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan KPK, Bima Prayoga, dalam keterangan yang dikutip dari InfoPublik, Rabu (4/9/2024).
“Digitalisasi dan transparansi dalam pelaksanaan tugas lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1503 Tahun 2021 tentang Evaluasi SPBE, menjadi landasan untuk memperkenalkan Rencana Penuntutan (Rentut) berbasis elektronik,” jelas Bima.
Rencana penuntutan itu dinilai sebagai langkah strategis dalam proses hukum, yang akan mempengaruhi keputusan akhir di pengadilan. Meski saat ini KPK masih menggunakan sistem manual, langkah itu diambil untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses penuntutan.
Manfaat Sistem Penuntutan Elektronik
Sistem penuntutan berbasis elektronik tidak hanya bermanfaat bagi internal KPK, tetapi juga bagi pihak eksternal. Menurut Bima, dengan sistem ini, data dapat diakses dan dipertukarkan secara real-time antar-lembaga penegak hukum, yang mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat penanganan perkara.
Ada tiga manfaat utama dari implementasi sistem ini bagi internal KPK:
- Pengelolaan data secara elektronik, mulai dari pengajuan, penyimpanan, hingga pemrosesan Rencana Penuntutan Perkara.
- Integrasi data Rencana Penuntutan dalam satu sistem database.
- Percepatan pengajuan Rentut, sehingga keputusan dapat diambil secara kolektif dan kolegial oleh pimpinan KPK.
Bagi pihak eksternal, sistem ini juga menghadirkan dua manfaat:
- Sistem administrasi penanganan perkara pidana yang berbasis teknologi informasi.
- Efektivitas pembacaan surat tuntutan di persidangan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejalan dengan Roadmap KPK dan RPJMN
Bima menjelaskan bahwa penguatan sistem penuntutan berbasis elektronik ini selaras dengan Roadmap KPK 2022–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, yang bertujuan untuk mewujudkan penegakan hukum berkualitas dan mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana.
“Pengembangan sistem itu bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan pidana terintegrasi melalui teknologi informasi yang akan mendorong efisiensi dan transparansi dalam proses penegakan hukum,” tutup Bima. (Red)













