Faktadelik.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maksi Yaen Ertich Nenabu, telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan korupsi dalam Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai.
Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT, namun dilaporkan belum sepenuhnya selesai dikerjakan meskipun proses pembayaran telah dilakukan 100 persen. Maksi Nenabu diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak pukul 10.00 WITA. Pemeriksaan, yang dilakukan oleh penyidik Lutfi Kusumo Akbar, S.H., berlangsung hingga siang dengan jeda untuk makan siang, dan dilanjutkan kembali pukul 14.00 WITA.
Selain Maksi, penyidik juga memeriksa Yohanes Gomeks dan A.S. Umbu Dangu, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest A. Kolobani, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi akan terus berlanjut, dengan sekitar 20 orang yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam minggu ini.
“Diharapkan seluruh saksi dapat kooperatif dalam proses penyidikan ini,” katanya.
Kasus ini berhubungan dengan proyek rehabilitasi irigasi seluas 2.750 hektar di Manggarai yang dilaksanakan oleh PT Kasih Sejati Perkasa, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,8 miliar. Diduga, pekerjaan yang seharusnya dilakukan sesuai rencana anggaran dan spesifikasi teknis, hanya dilaksanakan melalui plesteran dan acian, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Sebelumnya, Kejati NTT juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR NTT dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengumpulkan dokumen terkait proyek tersebut. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, estimasi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar.
Lebih lanjut, penyidikan kasus ini semakin mengerucut ke arah penetapan calon tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
*(red)














