Faktadelik.Com, Manggarai Timur – Mafia jual beli tanah yang selama ini samar akhirnya terungkap. Kasus ini bermula ketika seorang pembeli berinisial NR membeli sebidang tanah di Watu Pajung, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, dari saudara S, yang ternyata bukan pemilik sah tanah tersebut.
Menurut investigasi tim media, tanah seluas 4.400 meter persegi itu sebenarnya milik saudara MA. Praktik mafia tanah ini terungkap setelah beredarnya kwitansi dan surat jual beli yang menunjukkan transaksi antara NR dan S. Situasi semakin rumit ketika MA melarang aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga disuruh oleh NR.
“Baru-baru ini, ada aktivitas pembersihan lahan di tanah saya. Saya melarang mereka untuk tidak melanjutkan,” ujar MA pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Setelah pelarangan tersebut, NR melaporkan kasus ini untuk dimediasi di Kantor Desa Nanga Mbaur pada 22 Oktober 2024.
Menanggapi laporan itu, Kepala Desa Nanga Mbaur, Warkah Jaludin, mengeluarkan surat panggilan untuk mediasi antara NR, MA, dan S pada 25 Oktober 2024. Namun, S tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga urusan belum menemukan solusi.
“Memang benar kami dipanggil ke Kantor Desa untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi S tidak hadir,” ungkap MA di kediamannya pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Yang mengejutkan, surat jual beli antara NR dan S ditandatangani oleh Pemerintah Desa Nanga Mbaur. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin Pemerintah Desa dapat meloloskan transaksi jual beli tanpa mengetahui kepemilikan tanah yang sebenarnya?
Secara hukum, peran Pemerintah Desa dalam proses jual beli tanah sangat penting. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, Kepala Desa berfungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara, yang harus memastikan keabsahan transaksi.
Potensi Pelanggaran Pidana
Transaksi jual beli tanah tanpa persetujuan pemilik sah dapat dianggap sebagai tindak pidana. Menurut Pasal 385 Undang-Undang Hukum Pidana, “Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik jual beli tanah untuk melindungi hak masyarakat dan memberantas mafia tanah.
*(red)













