Faktadelik.com, Makassar – Muh Akbar, Ketua Community Rakyat Anti Korupsi (CORAK), menegaskan, bakal melaporkan dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap dugaan “Patgulipat” oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan perusahaan penyedia jasa Proyek Pengendalian Banjir Sungai Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2024.
Akbar mengatakan, untuk menghindari adanya prasangka buruk, pihaknya meminta APH melakukan proses hukum terhadap dugaan penggunaan material tanpa izin (ilegal) dan indikasi terjadinya Mark-Up anggaran.
“Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan APH sebelum laporan pengaduan diteruskan,” kata Akbar, saat memberikan keterangannya, Selasa, (26/11/2024).
Proyek yang dilaksanakan oleh Rafa Unggul Sejahtera Langgeng melalui anggaran yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), diduga menggunakan meterial Batu dan tanah urug yang terindikasi berasal dari tambang rakyat tanpa izin.

Pembelian material oleh Rafa Unggul Sejahtera Langgeng, dikatakan Akbar, diduga berasal dari penambangan yang berada di dua titik yakni pengambilan tanah urug di belakang kantor daerah, dan untuk material batu di Desa Kanjiro (Kecamatan Bone-Bone), dan di Kecamatan Sabbang.
“Kami sudah klarifikasi kepada pihak penyedia jasa atau yang mewakili, menurutnya Tanah Urug diambil dari penambangan yang ada di belakang kantor daerah, dan dua tempat untuk pengambilan material batu di Desa Kanjiro dan Sabbang,” ujarnya.
Jika nantinya terbukti Rafa Unggul Sejahtera Langgeng menggunakan material dari penambangan ilegal, Akbar menilai, sama halnya dengan penadah yang membeli barang hasil curian.
“Selain pelaku penambangan ilegal yang bisa dipidana, penadah yang membeli juga bisa terjerat. Sebab jika tidak memiliki izin resmi, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal sebagaimana disebutkan pada pasal 480 KUHP,” jelasnya.
Akbar menambahkan, selain dugaan penggunaan material ilegal, proyek tersebut juga terindikasi Mark-Up.
“Berdasarkan hasil kajian kami, potensi terjadinya kecurangan ada, dan itu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambahnya.
Rafa Unggul Sejahtera Langgeng selaku penyedia jasa, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan oknum yang paling bertanggung jawab jika dalam proses pembuktian ditemukan pelanggaran termasuk penggunaan material tambang ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
“Mengacu pada Pasal 161 dan Pasal 164 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, ancamannya 10 milyar dan penjara 10 tahun,” ungkapnya.
Belum lagi menurut Akbar, penambangan batu urug dan tanah urug yang diduga ilegal itu, merupakan tindak pidana sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” tuturnya.
Material yang digunakan oleh Rafa Unggul Sejahtera Langgeng, menurut Akbar, harus dibuktikan dengan dokumen yang jelas.
“Jika tidak mampu dibuktikan berdasarkan izin, bukankah itu ilegal,” katanya. (*)













