FAKTADELIK.COM, POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) yang dibackup Resmob Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi mengamankan Dua orang terduga pelaku dan seorang terduga penadah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban berinisial B yang hilang di BTN Marwah Bumi Reskita, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, pada 11 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Polman melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial S (18) yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan hasil pemeriksaan terhadap S menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor lainnya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan kasus sesuai fakta hasil penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujar AKP Budi Adi.
Dari hasil pemeriksaan, S mengakui diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha N-Max di Kecamatan Matakali. Berbekal keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan ke Kabupaten Pinrang dan mengamankan seorang remaja berinisial A.T. (15) yang diduga berperan membantu proses penjualan sepeda motor hasil curian. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I (31) yang diduga membeli sepeda motor tersebut melalui transaksi yang diawali dari Marketplace Facebook dengan nilai sekitar Rp7 juta.
Selain mengamankan para terduga, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu lembar jaket, dan satu lembar kaus yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menyangkakan terduga pelaku pencurian dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Subs Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana sedangkan terduga penadah disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana. Adapun penanganan terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).**













