Faktadelik.com, Luwu – Tiga warga Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, dipanggil oleh pihak kepolisian setelah meminta transparansi terkait penggunaan dana desa Rabu (29/01/2025).
Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan Kepala Desa Lampuara, Adam Nasrun, yang dilayangkan pada 6 Januari 2025 dengan nomor polisi LP/B/501/XII/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan.
Ketiga warga yang dipanggil kepolisian sebelumnya terlibat dalam aksi meminta keterbukaan informasi terkait anggaran desa. Pada 23 Desember 2024, mereka bersama sejumlah warga lainnya mendatangi kantor desa untuk menanyakan penggunaan dana desa dan meminta forum musyawarah difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons dari pemerintah desa.
Salah seorang warga, Ucu, menyatakan bahwa upaya warga untuk mendapatkan informasi dilakukan secara bertahap, termasuk mengajukan surat permohonan secara resmi. Namun, pemerintah desa tidak memberikan tanggapan, sehingga warga akhirnya melakukan aksi simbolik dengan menyegel kantor desa.
“Warga hanya meminta transparansi anggaran, bahkan sudah bersurat ke pemerintah desa, tapi tidak ada respons. Aksi penyegelan dilakukan agar pemerintah desa menanggapi persoalan ini dengan serius,” ujar Ucu.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Desa Lampuara justru melaporkan warga atas dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang menghasut di muka umum untuk melakukan tindak pidana atau melawan perintah yang sah dari pemerintah.
Tindakan pelaporan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Hutomo, Koordinator Advokasi Sipil dan Politik LBH Makassar, menilai bahwa tindakan warga merupakan bentuk partisipasi dalam pembangunan dan seharusnya diapresiasi, bukan dikriminalisasi. “Kepolisian seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga keamanan dan ketertiban warga, bukan justru menjadi ancaman bagi masyarakat yang menuntut transparansi,” tegas Hutomo.
Atas kejadian ini, Aliansi Masyarakat Lampuara Menggugat mengajukan tiga tuntutan:
1. Pemerintah Desa Lampuara segera membuka informasi terkait anggaran dana desa dan daftar penerima bantuan sosial.
2. Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Lampuara.
3. Kepolisian menghentikan laporan yang dianggap sebagai kriminalisasi terhadap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Lampuara maupun Polres Luwu terkait tindak lanjut kasus ini. (RD)














