Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

PENETAPAN ZONASI TAMAN NASIONAL GANDANG MOMENTUM KELANGSUNGAN EKOSISTEM ALAM

Faktadelik.Com,Mamasa – Sejauh mana hutan tetap ada, tumbuh terjaga dan juga sejauh mana memenuhi kebutuhan umat manusia. Inilah komitmen Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Wilayah I Yusry M., S. TP., M. Hut pada acara Sosialisasi Penetapan Zonasi Taman Nasional Gandang Dewata (TNGD) di aula Hotel Sajojo Mamasa, Kamis 20/10/2022.

Penetapan TNGD sebagai taman nasional ke 53 di Indonesia yang ditetapkan tahun 2016 lalu menjadi titik awal usaha pelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Gandang Dewasa yang meliputi daerah sebagian besar Kabupaten Mamasa, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasang kayu.
Yusry mengungkapkan bahwa dengan ditetapkannya zonasi TNGD akan memudahkan pengawasan terhadap pelestarian Lingkungan sekitar TNGD, dan juga bimbingan masyarakat sekitar desa-desa penyangga untuk berpartisipasi dalam kegiatan pelestarian tersebut.

Senada dengan itu Penelitian sekaligus Dosen Kehutanan UNSULBAR Dr. Ritabulan mengungkapkan bahwa kawasan hutan yang menjadi sentra pengembangan TNGD telah menyimpan keanekaragaman flora dan fauna yang memiliki nilai ekologi yang tinggi. Walaupun diakuinya bahwa kawasan konservasi hutan sering menjadi sentra konflik antara masyarakat dan pihak pengelola tetapi itu tidak menjadi penghalang pengelolaan TNGD yang lebih baik. Rita berharap di masa mendatang akan tetap ada win win solusi antara masyarakat penyangga, masyarakat adat, pemerintah setempat serta pihak pengelola agar mencapai kata sepakat dalam pengelolaan TNGD yang lebih baik dan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat.

Dengan ditetapkannya Kawasan Gandang Dewata sebagai taman nasional ke 53 maka akan membawa dampak baik bagi pengembangan sektor pariwisata, khusus wisata jelajah alam, pengembangan penelitian dan pengembangan sektor lainnya yang tentunya akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat sekitar.

Lapiran-(Hart)
Editor- RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *