Faktadelik.Com,Sulbar POLRES MAMASA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendeteksi kandungan etilen glikol (EG) melebihi ambang batas pada 5 obat sirup yang beredar di Indonesia,Terkait dilarangnya peredaran obat sirup anak-anak, Polres Mamasa Bersama dinas Kesehatan Kabupate.Mamasa langsung Melakukan sosialisasi dan monitoring apotek di Seputaran Wilayah Kota Mamasa Sabtu (22/10/2022)

Tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini terkait adanya larangan penjualan obat sirup guna pencegahan penyakit gagal ginjal pada anak oleh pemerintah.
Kasi Humas Iptu Hendrik mengatakan anggota melakukan sosialisasi dan monitoring kepada apotek agar tidak menjual obat sirup menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan. SE Kemenkes No SR.01.05/III/3461/2022 dikeluarkan menyusul temuan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak di Indonesia.

Kita berharap himbauan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tenang dalam menyikapi permasalahan obat sirup yang dilarang oleh pemerintah. Setidaknya bisa meminimalisir terjadinya penyakit gagal ginjal pada anak yang disebabkan Oleh Penggunaan Obat Sirup, Ucap Kasi Humas
Humas polres MAMASA














