Faktadelik.com, Wajo – Lembaga Independen Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), meminta pihak Tim Saber Pungli Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resort (Polres) Wajo, mengusut dugaan Pungutan Liar (Pungli) uang lapak terhadap pedagang Barang Pecah Belah di Pasar Cempalagi, Kabupaten Wajo saat Bulan Ramadan.
Menurut Asdar Bur, perlu tindakan tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah yang mengambil pungutan sejumlah uang secara tidak resmi demi keuntungan pribadi
“Saya sudah ke Dinas Perindag, juga ke Dinas Perhubungan, semua mengatakan tidak pernah melakukan hal itu. Tapi menurut pedagang pecah belah mereka dimintai uang sejumlah Rp. 100 ribu/mobil. Jumlah mobil yang ada variatif sampai 12 unit mobil. Jadi total punglinya Rp.1,1 juta sampai Rp. 1,2 juta,” kata Asdar, Senin, (24/03/2025).
Bahkan Asdar mengatakan, nama oknum pelaku pungli dan bukti kuitansi yang dimilikinya akan dia teruskan ke Tim Siber Pungli u tuk segera mendapatkan tindakan tegas.

Asdar menyampaikan aksi pemungutan uang lapak bagi pedagang pecah belah di bekas pasar Tempe itu, dapat dikategorikan sebagai pungutan liar mengatasnamakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo, mengingat tidak adanya surat edaran resmi yang dikeluarkan Bupati Wajo terkait hal tersebut.
“Ini sudah tidak wajar, sebab para pedagang yang berjualan mayoritas bukan pedagang tetap melainkan hanya musiman yang ada pada Bulan Ramadan saja. Pungutan itu dilakukan oleh Dg. Gassing lalu disetor ke salah satu oknum pejabat, ada juga atasanama Okeng,” ungkapnya.
Asdar menambahkan, pedagang tersebut, tidak berjualan di lapak yang disediakan Pemda Wajo. Pedagang itu berjualan dengan menyiapkan meja dan tenda sendiri tanpa adanya pembinaan.
“Kami minta Kapolres Wajo untuk segera menyelidiki lebih lanjut dugaan pungli ini. Selain merugikan daerah, ini juga bisa menyiksa masyarakat pedagang,” ujar Asdar. (*)













