Faktadelik.com, Luwu – Dinas Pertanian Kabupaten Luwu melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan inspeksi ke sejumlah kandang dan lokasi penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.
Kegiatan ini digelar sejak Senin (26/05/2025) hingga Rabu (28/05/2025) di kecamatan Larompong Selatan, Suli, Bajo, Belopa, Kamanre, Ponrang, Walenrang, dan Lamasi.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Alimus, menyampaikan bahwa pemeriksaan ditujukan pada sapi dan kambing untuk memastikan hewan kurban memenuhi prinsip ASUH—Aman, Sehat, Utuh, dan Halal—sesuai syariat Islam.
“Aman artinya tidak membahayakan konsumen; Sehat bebas penyakit; Utuh tanpa cacat; dan Halal diperbolehkan menjadi kurban,” terang Alimus, Selasa (27/05/2025).
Lebih jauh, Alimus menjelaskan syarat usia minimal hewan kurban, yaitu sapi berumur dua tahun yang sudah berganti gigi seri atau ‘Powel’ dalam istilah peternakan.
“Hewan kurban harus cukup umur, sehat, dan tidak cacat agar proses penyembelihan sah secara syariat,” ujarnya.
Dokter Hewan Dinas Pertanian Luwu, drh. Musdalifa Hasyim, menambahkan bahwa hasil pemantauan hingga saat ini menunjukkan seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan bebas dari penyakit menular seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), LSD (Lumpy Skin Disease), serta Penyakit Hewan Menular Strategis lainnya.
“Insya Allah, hewan di beberapa titik penjualan masih dalam kondisi prima,” katanya.
Tahun ini, kebutuhan hewan kurban di Kabupaten Luwu diperkirakan mencapai 2.700 ekor sapi dan 300 ekor kambing. Harga sapi kurban di beberapa lokasi, seperti di Kandang H. Johan, berkisar antara Rp13 juta hingga Rp30 juta per ekor, menyesuaikan ukuran dan bobot hewan.
“Harga relatif stabil dibanding tahun lalu, yang juga berada di kisaran Rp12–30 juta,” ungkap Mega Johan, penjual di Kecamatan Kamanre.
Dengan langkah inspeksi terpadu ini, Dinas Pertanian Kabupaten Luwu berharap hewan kurban memenuhi standar kesehatan dan syariat, serta masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan aman.













