Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Kejati Sulbar Menetapkan Lagi Salah Satu Tersangka inisial AF Dugaan Tipikor ( KI ) Dan (KMK) pada Bank BPD Cabang Polewali Mandar ini Orang yang kedua dalam kasus Korupsi ini

FAKTADELIK.COM, MAMUJU  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan satu orang tersangka inisial AF dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian Fasilitas Kredit Investasi ( KI ) Dan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BPD Cabang Polewali Mandar ini orang yang kedua dalam kasus Korupsi ini,yang sebelumnya menatapkan Inisial S .

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor : PRINT-684/P.6/Fd.2/02/2024 Tanggal 30 agustus 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup
menetapkan lagi 1 (satu) Orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar pada hari kamis,(10/07/2025)

Kejati Sulbar Andi Darmawangsa mengatakan kasus Korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Polewali Mandar. untuk mempercepat penanganan perkara, dilakukan penahanan terhadap Tersangka AF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Mamuju mulai hari kamis ini, tegasnya.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat”.

Lanjut Kajati Sulbar Andi Dharmawangsa mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 1 (satu) Orang sebagai Tersangka dengan inisial AF

“Initinya ada kucuran kredit kepada tersangka namun dalam pelaksanaannya berbagai macam dokumen yang dilampirkan baik laporan keuangan maupun bukti lainnya tidak sesuai dengan semestinya sehingga membuat kredit macet, “tutupnya **

Liputan.M.Ariel