Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Berita  

KPPU Diminta Kawal Pokja UKPBJ Wajo

Faktadelik.com, Wajo – Ramainya pemberitaan terkait proses tender pada Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Wajo terhadap isu adanya pemain lama atau orang itu saja, menyulut reaksi Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Sukriadi, Lembaganya akan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera melakukan pengawalan dengan menggunakan hak inisiatif dan leks spesialis, guna menelusuri dan memastikan apakah pada proses pelaksanaan tender yang dilakukan Pokja terjadi perbuatan melawan hukum atau tidak dengan mempertimbangkan laporan dari masyarakat, maupun pelaku usaha lainnya untuk memberi sangsi atas pelanggaran Undang-undang tersebut.

Sukriadi berharap agar pelaku usaha yang selama ini belum mendapatkan kesempatan, untuk tidak takut melaporkan jika ada temuan yang mengarah ke Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.

“Jangan-jangan paket proyek belum diumumkan, tapi pemenangnya sudah ada sebelumnya. Kami sementara telusuri beberapa kegiatan, sebab ada dugaan mengarah ke satu pihak saja dengan memakai atau menggunakan beberapa perusahaan. Ibarat hanya mengganti baju dan gunakan nama orang lain alias kamuflase,” ungkap Sukriadi, Jumat, (01/08/2025).

Jika dugaan itu benar, maka menurut Sukriadi, perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara terstruktur dan masif terjadi.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pimpinan Instansi penyedia barang dan jasa adalah pihak-pihak yang paling bertanggungjawab, itu berdampak merugikan pelaku usaha lainnya yang diduga tidak memiliki koneksi,” ungkapnya.

Dia meminta kepada KPPU untuk menegakkan Undang-Undang Anti Monopoli demi menjamin rasa keadilan dan memberi peluang kepada pelaku usaha didaerah Kabupaten Wajo. Sebab larangan praktik monopoli sebagai bentuk penciptaan Barrier To Entry.

“KPPU harus menjaga independensi dari pihak lain, sesuai pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan itu diatur secara tegas dalam Yurisprudensinya,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *