FAKTADELIK.COM, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, di bawah pimpinan Gelar Kabagwassidik Polda Sulsel, Dr. Muhamnad Kadarislam Kasim, SH., S.I.K., M.Si., mengadakan gelar perkara khusus terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Polsek Moncongloe, Polres Maros pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam proses ini, pelapor, Budiman S., menyampaikan tuduhan bahwa penanganan kasus oleh aparat kepolisian di Polsek Moncongloe sangat lamban, tidak netral, dan cenderung berpihak pada tujuh orang terlapor.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SEK MONCONGLOE/POLRES MAROS tertanggal 11 Mei 2025. Laporan tersebut menuduh AM dan kawan-kawan melakukan penganiayaan serta perusakan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 406 KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam gelar perkara tersebut, Ipda Suharno selaku Kanit Reskrim Polsek Moncongloe mengemukakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terhadap unsur Pasal 170 KUHP. Proses penyidikan ditindaklanjuti setelah Budiman S melayangkan pengaduan masyarakat pada 9 Juni 2025. Kapolda Sulsel kemudian menerbitkan Surat Perintah Sprin/1376/VII/RES.7.5/2025 tertanggal 31 Juli 2025 untuk menggelar perkara khusus.
Budiman S menceritakan, insiden bermula pada 10 Mei 2025 ketika ia sedang berlatih menembak senapan angin kaliber 4,5 mm di pekarangan rumahnya. Aktivitas tersebut memicu protes dari beberapa tukang bangunan di dekatnya, termasuk AM, yang merasa khawatir akan keselamatan anak-anak. Meski Budiman menjelaskan prosedur aman, situasi semakin memanas, dan malam harinya ia mengklaim diserang sekelompok orang yang melempar batu ke arah rumahnya.
“Rumah saya dilempari puluhan batu oleh tujuh orang pelaku, mereka melempari dari jarak dekat, termasuk AM yang harus saya hindari,” ujar Budiman S. Ia menyesalkan keterlambatan respons aparat ketika meminta bantuan, di mana polisi baru tiba hingga larut malam tanpa menangkap pelaku yang jelas terlihat.
Proses penyelidikan dinilai Budiman S sangat lambat dan tidak objektif. Ia bahkan menerima ancaman dari penyidik yang mempertimbangkan untuk menjadikannya sebagai tersangka dalam laporan balik dari pihak terlapor. “Dalam gelar perkara 10 Juli 2025, banyak bukti yang tidak dibahas. Saya melihat adanya keberpihakan yang jelas dari aparat,” tegasnya.
Menurut Ditreskrimum Polda Sulsel, perkara ini masih dalam proses penyelidikan, dan belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka. Namun, Budiman S menegaskan bahwa tiga dari tujuh pelaku sudah berulang kali melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap dirinya dan keluarganya, termasuk peristiwa yang melibatkan ancaman fisik dan verbal.
Lebih jauh, Budiman S mengungkapkan kedekatan hubungan antara terlapor dengan aparat setempat, yang dipandang sebagai faktor penyebab lambannya penanganan kasus ini. “Saya melaporkan intensi pelanggaran hukum yang berulang-ulang, tetapi semuanya diabaikan,” tambahnya.
Melihat situasi yang ada, Budiman S pun melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat Polsek Moncongloe kepada Propam Polda Sulsel, namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa belum ditemukan pelanggaran serius dari pihak kepolisian.
Kasus ini mencerminkan masalah yang lebih luas mengenai keberpihakan aparat penegak hukum yang sering kali menjadi sorotan. Apakah keadilan dapat ditegakkan di tengah situasi ini? Pertanyaan ini tetap menggantung, menunggu jawaban dari proses hukum yang terus berlangsung. (*)













