Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS
Hukrim  

Korupsi Pengadaan Laptop, Mantan Mendikbudristek Ditetapkan sebagai Tersangka

Faktadelik.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, NAM sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, NAM ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” katanya, mengungkapkan. Dikuttip dari halaman rri.co.id

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, NAM akan ditahan di rutan Salemba. “Penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

Mantan Mendikbudristek ini telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Ia diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) yang berlangsung sekitar 12 jam dan Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp1,98 triliun.

Keempat orang tersangka tersebut yakni:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, berinisial SW;

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, berinisial MUL;

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek NAM berinsial JT/JS;

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, berinisial IBAM.

Sumber : rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *