Berita  

L-KONTAK Minta Kejati Sulsel Buka Penyelidikan Terhadap Distributor Nakal Minyakita

Faktadelik.com, Makassar – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk membuka penyelidikan terhadap pendistribusian Minyakita di wilayah Sulawesi Selatan yang berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Berdasarkan data yang diperoleh L-KONTAK, sejak tahun 2023 – 2025, ada oknum pengusaha asal Kupang yang telah memasok minyak goreng merk Minyakita untuk diperjual belikan dengan harga Rp. 200 ribu/dos (ukuran 1 liter) atau Rp. 16.600/liter dan Rp. 345.000/dos (ukuran 5 liter) atau Rp. 17.250/liter, jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat konsumen hanya Rp. 15.700/liter.

Tony Iswandi, Ketua Umum L-KONTAK, menyampaikan bahwa berdasarkan data dari sumber terpercaya, pendistribusian Minyakita tersebut selama kurun waktu 2 tahun, terdapat kurang lebih 96.000 dos telah terjual dengan varian ukuran berbeda.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun L-KONTAK, Iswandi mengungkap jika pihak gabungan satuan tugas pernah melakukan sidak pada gudang penyimpanan barang milik oknum tersebut.

“Informasinya pernah dilakukan sidak di salah satu gudang. Sayangnya sidak tersebut tidak mengarah kepada siapa pemilik Minyak Goreng itu dan asalnya dari mana. Jika itu dilakukan, kemungkinan akan terungkap, apakah oknum pengusaha asal Kupang benar pemilik atau hanya sebagai orang yang menyuplai ke Makassar. Ini poin penting yang harus digali,” jelas Iswandi, Jumat (19/09/2025).

Dia juga menduga, Minyakita yang telah terjual selam 2 tahun itu, tidak mengantongi izin distribusi dan izin penjualan lantaran Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) milik perusahaan diduga tidak ada.

“Apakah distribusinya atasanama perusahaan atau pribadi? Apakah masa berlaku produksinya telah habis atau tidak? Jika telah habis, apa dasar oknum asal Kupang tersebut berani mendistribusikan untuk dijual dia area Makassar dan sekitarnya. Ini sudah pelanggaran besar yang didiamkan,” jelasnya.

Iswandi meminta Kejati Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pengusaha asal Kupang itu guna mengetahui dan memastikan, apakah pihak tersebut memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) untuk Minyakita.

“Kalau atasnama pribadi yang mendistribusikannya, sudah pasti dia tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 tentang Aktivitas Pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng. Kami juga menduga oknum pengusaha itu selanjutnya melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, dan kami minta Kepala Kejati Sulsel memastikannya,” katanya.

Di sisi lain, Iswandi berharap, Kepala Kejati Sulsel dan jajaran menindak tegas distributor yang nakal dan tidak mematuhi aturan yang berlaku terkait dengan pendistribusian Minyakita.

“Ada ancaman pidana dan denda hingga miliaran rupiah. Kajati harus buktikan, apakah Distributor tersebut melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, menurut Iswandi, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan Minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar.

“Ketentuannya mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apakah oknum pengusaha asal Kupang tersebut bisa kena pasal berlapis, aturannya sudah jelas,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *