Faktadelik.com, Luwu – Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Luwu pada hari Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2020.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print – 1366/P.4.35.4/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H., didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu, melaksanakan kegiatan ini.
“Tindakan penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang dapat menunjang pembuktian,” ujar Andi Ardiaman.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan untuk proses penyidikan. Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara terbuka dan tertib. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Luwu bersikap kooperatif dalam membantu tim penyidik Kejaksaan Negeri Luwu mencari dokumen yang dibutuhkan, sehingga proses penggeledahan berjalan dengan baik dan lancar.
Kegiatan penggeledahan selesai pada pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Luwu













