Hukrim  

Kejaksaan Negeri Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi BPNT 2020

FAKTADELIK. COM, LUWU – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu tahun 2020, pada Jumat (5 Desember 2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah AL, seorang pegawai kontrak Kementerian Sosial yang juga Koordinator Daerah; ML, selaku supplier BPNT; dan CR, juga seorang supplier BPNT.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dimulai sejak 17 Oktober 2023 (Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023). Setelah menemukan indikasi tindak pidana, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Februari 2024 (Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2.240.542.000,- (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Lima Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah). Tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam penyaluran BPNT.

Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dengan mengatur penyaluran bantuan yang tidak sesuai dengan ketentuan. AL, sebagai Koordinator Daerah, bekerja sama dengan CR dan ML untuk menetapkan pemasok tunggal. CR menjadi pemasok barang kepada agen e-Warong dari Januari hingga Agustus 2020 di 22 kecamatan dan 207 desa. Selanjutnya, pada bulan September, posisinya digantikan oleh ML.

Dalam praktiknya, agen e-Warong tidak diberikan kebebasan untuk memilih pemasok, melainkan hanya menjadi tempat penitipan barang. Bantuan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diduga dipaketkan, sehingga KPM tidak bisa memilih komoditas sesuai kebutuhan mereka.

Selain itu, ketiganya juga diduga menyalurkan komoditas terlarang, yaitu ikan kaleng, di empat kecamatan, yang melanggar ketentuan yang berlaku.

AL juga diduga mengkondisikan pendamping sosial dengan menawarkan gaji tambahan agar mendukung penunjukan pemasok tertentu dan ikut serta dalam distribusi barang. Atas perbuatannya, AL menerima “fee” sebesar Rp 148.500.000,- dari CR. Sementara itu, agen e-Warong diduga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.000,- per KPM untuk setiap transaksi penebusan bantuan bulanan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Saat ini, ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo untuk 20 hari ke depan.

Sumber : Humas Kejaksaan Negeri Luwu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *