Banner Media 2026 LUWU UNGUL BERKARAKTER DAN BERBASIS AGRIBISNIS

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Narkotika, 2 Orang Ditangkap

Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 2 orang pelaku pada Selasa (6/1/2026) malam. Pelaku yang ditangkap adalah T H Alias TAHAN (33) dan I Alias IL (50), keduanya warga Kota Tanjung Balai.

Penangkapan dilakukan di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan dan Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis Kokain dengan berat total sekitar 2988,1 gram, 1 buah plastik assoy warna hitam, dan 1 unit handphone android merk REALME NOTE 50.

Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Solihin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *