Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap 2 orang pelaku pada Selasa (6/1/2026) malam. Pelaku yang ditangkap adalah T H Alias TAHAN (33) dan I Alias IL (50), keduanya warga Kota Tanjung Balai.
Penangkapan dilakukan di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan dan Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Polisi menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis Kokain dengan berat total sekitar 2988,1 gram, 1 buah plastik assoy warna hitam, dan 1 unit handphone android merk REALME NOTE 50.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Solihin)













